JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bunga Zainal akhirnya buka suara dan menjelaskan kronologi dirinya yang mengalami penipuan, dengan kerugian materi hingga 15 miliar.
Dikutip Poskota dari Intens Investigasi, Bunga Zainal telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro jaya pada 22 Agustus 2024.
"Saya Bunga Zainal menjadi korban dugaan tindakan pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh teman dekat saya yang bahkan saya sudah anggap seperti saudara saya sendiri," ujar Bunga Zainal yang dikutip dari laman YouTube Intens Investigasi, Kamis 29 Agustus 2024.
Ia melaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan yang teregister dengan nomor lapor LB/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Bunga Zainal mengalami penipuan berkedok investasi dari pihak yang berinisial CD, bersama suami CD yang berinisial SFS.
"Dugaan penipuan ini telah saya laporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 22 Agustus 2024 dengan terlapor berinisial CD dan suaminya dengan inisial SFS," ujar Bunga.
Bunga pun menjelaskan kronologi berawalnya ia berinvestasi pengadaan barang pada 2022 lalu kepada CD dan SFS.
Dalam perjalanan awal tersebut berjalan dengan baik, yang mana Bunga mendapatkan profit atau keuntungan sesuai kesepakatan.
"Pada awal pelaksana investasi terlapor selaku membayarkan profit, secara profit yang disepakati. Karena hal tersebut saya semakin percaya dan yakin bahwa terlapor ini cukup amanah dalam mengolah investasi yang saya berikan," ujar Bunga.
Merasa dirinya aman berinvestasi pada pelaku, Bunga pun kembali ditawari untuk berinvestasi kembali.
Bahkan Bunga juga turut serta mengajak suaminya, Sukhdev Singh untuk berinvestasi kepada CD dan SFS.
"Dan berulang-ulang kali terlapor selalu membujuk saya agar saya bisa memastikan suami saya untuk ikut berinvestasi. Dan pada akhirnya suami saya ikut menginvestasikan uang kepada terlapor secara bertahap juga," ujar Bunga.
Pada saat itu, Bunga berinvestasi sebesar Rp6,2 miliar, sedangkan suaminya Rp6,5 miliar. Investasi tersebut ia bayarkan secara bertahap.
Bahkan Bunga juga mengikutsertakan perusahannya yakni PT Bunga Cipta Mandiri dan Bunga Kreatif Studio untuk berinvestasi.
Total uang yang diinvestasikan bunga dengan modal keseluruhan mencapai kurang lebih Rp15 miliar.
Kecurigaan Bunga terhadap CD dan SFS pun mulai terasa sejak Mei 2024 lalu, dimana keuntungan perusahaan tidak dibayarkan sesuai dengan kesepakatan awal.
"Kecurigaan kemudian muncul pada bulan Mei 2024 di mana pembayaran profit terhadap terlapor tidak sesuai dengan kesepakatan," ujar Bunga.
"Terlapor seringkali menunda pembayaran profit dengan segala dalih dan alasan yang disampaikan kepada terlapor. Seperti alasan rekening yang dibekukan oleh pihak bank BCA, selain itu alasan lain terlapor menyampaikan belum ada pembayaran," lanjut Bunga.
Bunga pun telah melayangkan somasi terhadap CD dan SFS. Namun somasi tersebut tidak digubrish.
Pada akhirnya, Bunga pun mengambil langkah melaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan dana.
Cek update berita terbaru dan breaking news setiap hari dengan mengikuti saluran WhatsApp Poskota serta Google News Poskota.