JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) termasuk sebagai penerima dana bantuan sosial (bansos) Rp2.400.000.
Ketentuan tersebut berlaku apabila data Anda masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).
Adapun dana sebesar Rp2.400.000 merupakan nominal untuk kategori penerima penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) Program Keluarga Harapan (PKH) dalam satu tahun penuh.
Untuk penyalurannya, bansos PKH didistribusikan per tahap ke setiap keluarga dengan nominal tertentu menyesuaikan kategori dan metode pencairannya.
Apa Itu PKH?
Menurut laman resmi Kemensos RI, PKH merupkan program pemberian bantuan sosial bersyarat keapda keluarg miskin yang telah ditetapkan sebagai KPM PKH.
Bansos pemerintah yang satu ini telah dilaksanakan sejak tahun 2007 dan masih berlanjut hingga saat ini.
Setiap penerima bansos, khususnya PKH, harus masuk daftar DTKS yang sudah ditetapka oleh Kementerian Sosial.
Melalui bansos PKH, penerima didorong untuk memanfaatkan layanan fasilitas yang telah disediakan mulai dari aspek kesehatan, pendidikan, hingga kesejahteraan sosial.
Besaran Bansos PKH
Berikut ini besaran bantuan sosial PKH yang diterima oleh setiap kategori.
- Ibu Hamil: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Balita: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Lansia: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
- Disabilitas: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
- Siswa SD: Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
- Siswa SMP: Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
- Siswa SMA: Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
Adapun jadwal pencairannya dapat diketahui sebagai berikut:
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Dana tersebut dapat dicairkan di PT Pos Indonesia yang telah bekerja sama dengan bansos PKH. Caranya, KPM dapat mengunjungi kantor pos secara langsung sambil membawa undangan (jika ada), KTP, dan KK.