- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK KTP dan KK.
- Bukan ASN/PNS.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Belum pernah lolos Kartu Prakerja.
- Terbuka untuk pelaku UMKM, karyawan swasta, dan buruh yang terkena PHK.
- Maksimal dua NIK dalam satu KK yang mendaftar.
Jika Anda lolos Kartu Prakerja gelombang 72 :
1. Lolos seleksi.
2. Menyelesaikan pelatihan.
3. Berikan rating dan ulasan.
4. Ikuti dua kali survei.
5. Tautkan rekening atau e-wallet ke dashboard.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News , dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tidak ketinggalan update berita setiap hari.