Syarat daftar CPNS 2024. (sscasn.bkn.go.id)

Nasional

Syarat Daftar CPNS 2024, Pahami dan Siapkan Hal Ini agar Kesempatan Lolos Jadi ASN Semakin Besar

Selasa 27 Agu 2024, 16:33 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Link pendaftaran CPNS 2024 sudah dibuka.

Anda bisa mempersiapkan diri agar bisa lolos CPNS 2024 dan menjadi ASN tahun ini.

Ada beberap syarat yang perlu anda pahami dan persiapkan.

Perlu diketahui bahwa syarat ini merupakan syarat daftar CPNS secara umum.

Namun, masing-masing instansi biasanya ada juga yang menentukan syarat.

Jadi, anda bisa persiapkan syarat secara umun terlebih dahulu sembari menentukan instansi dan jabatan yang akan anda pilih saat mendaftar.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor (PermenPANRB) No 6 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PANRB (Kepmen PANRB) Nomor 320 Tahun 2024, berikut syarat daftar CPNS 2024:

Syarat Daftar CPNS 2024

1. Berusia 18-35 tahun saat melamar PNS

2. Usia maksimal 40 tahun khusus pelamar PNS dokter dan dokter gigi lulusan pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis; dokter pendidikan klinis; dan dosen, peneliti, dan perekayasa lulusan program doktor

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Tidak berstatus sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri

6. Tidak berstatus sebagai anggota atau pengurus partai politik, serta tidak terlibat politik praktis

7. Kualifikasi pendidikan memenuhi syarat jabatan yang dilamar

8. Pelamar CPNS lulusan SMA dan yang sederajat harus memiliki ijazah SMA/sederajat yang terdaftar di Kemendikbudristek dan/atau Kemenag

9. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau prodi yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAMPTKes) saat kelulusan, dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah

10. Informasi akreditasi prodi atau perguruan tinggi diperoleh dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) atau database BAN-PT

11. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang sudah disetarakan oleh Kemendikbudristek
Memiliki kompetensi, dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkannya; ketentuan sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh menteri PANRB

12. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar

13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI maupun negara lain, sebagaimana ditentukan oleh instansi pemerintah

14. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK)

15. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi

16. Tidak berstatus sebagai peserta lolos seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai

17. Melamar online melalui situs SSCASN, kecuali untuk pengadaan pegawai ASN tingkat instansi

18. Tidak boleh melamar pengadaan PNS dan PPPK sekaligus, pilih salah satu

19. Tidak boleh melamar ke 2 instansi/jabatan sekaligus pada 1 periode tahun anggaran, hanya boleh 1 jabatan di 1 instansi

20. Pelanggar aturan pelamaran 1 jabatan 1 instansi 1 jenis pengadaan atau memakai 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda saat melamar akan dianggap gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Khusus pelamar formasi cum laude dikenakan syarat:

1. Pendidikan minimal S1, Sarjana Terapan (D4) tidak dapat melamar formasi ini

2. Asal perguruan tinggi dalam negeri/luar negeri serta prodi terakreditasi A atau Unggul saat kelulusan, dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah

3. Pelamar asal perguruan tinggi luar negeri menyertakan ijazah yang sudah disetarakan dan surat keterangan Kemendikbudristek yang menyatakan predikat kelulusan setara cum laude

Khusus pelamar formasi penyandang disabilitas dikenakan syarat:

1. Surat keterangan dari RS pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat disabilitas

2. Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar saat beraktivitas sesuai jabatan pilihan

Khusus pelamar formasi diaspora dikenakan syarat:

1. WNI yang menetap di luar RI dan bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya, dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat ia bekerja minimal 2 tahun

2. Paspor RI yang masih berlaku

3. Melamar ke jabatan peneliti dan dosen (minimal lulusan S2); dokter dan dokter pendidik klinis (minimal lulusan pendidikan dokter spesialis); atau perekayasa, statistisi, pranata komputer, sandiman, manggala informatika, atau analis data ilmiah (minimal lulusan S1)

4. Usia maksimal 40 tahun bagi lulusan program Doktor pelamar jabatan dokter, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa

5. Tidak sedang menjalani program post-doctoral yang dibiayai pemerintah

6. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Khusus pelamar CPNS formasi putra/putri Papua dikenakan syarat:

1. Keturunan Papua berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua

2. Akta kelahiran atau surat keterangan lahir

3. Surat keterangan dari kepala desa atau kepala suku untuk menerangkan pelamar adalah keturunan Papua berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu

4. Khusus pelamar formasi CPNS putra/putri Kalimantan menyertakan KTP kabupaten atau kota di Kalimantan di tahap pembuatan akun SSCASN

5. Khusus pelamar formasi CPNS putra/putri daerah tertinggal menyertakan KTP di daerah tertinggal saat membuat akun SSCASN

6. PPPK dapat melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK dengan syarat sudah memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun dan mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pejabat yang bersangkutan (Pyb).

Dengan demikian itulah hal yang perlu kamu persiapkan sembari menantikan link pendaftaran CPNS 2024 resmi dibuka. (*)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
syarat daftar CPNS 2024ASNpendaftaran cpnscpns 2024

Rinrin Rindawati

Reporter

Rinrin Rindawati

Editor