SELAMAT, NIK KTP Anda Telah Masuk Daftar Penerima Saldo Dana Rp3.000.000 dari Subsidi Bansos PKH 2024, Cek Selengkapnya!

Selasa 27 Agu 2024, 11:00 WIB
NIK KTP anda telah masuk daftar penerima saldo dana Rp3.000.000 dari subsidi bansos PKH 2024. (Unsplash/Mufid Majnun)

NIK KTP anda telah masuk daftar penerima saldo dana Rp3.000.000 dari subsidi bansos PKH 2024. (Unsplash/Mufid Majnun)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP anda telah masuk daftar penerima saldo dana Rp3.000.000 dari subsidi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.

Saat ini pemerintah telah mendata NIK KTP untuk masuk ke dalam daftar penerima subsidi bansos PKH 2024.

Pendataan dilakukan dengan tujuan agar bantuan ini dapat tersalurkan kepada masyarakat Indonesia yang kekurangan dari segi finansial.

Pasalnya bantuan ini diberikan oleh pemerintah untuk membantu kekurangan ekonomi yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia.

Pemerintah memberikan dana dengan nominal yang berbeda kepada setiap kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar.

Nominal Dana Bansos PKH 2024

  • Balita (usia 0-6 tahun) mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
  • Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
  • Penyandang disabilitas berat mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Dana bantuan Rp3.000.000 diberikan khusus oleh pemerintah kepada KPM kategori ibu hamil dan balita.

Bantuan akan terbagi menjadi empat tahapan sesuai aturan dari Kemensos RI kepada setiap KPM.

Bantuan akan diberikan setiap tahapnya sebesar Rp750.000 kepada kategori KPM ibu hamil dan balita.

Penerima juga bisa melakukan pencairan melalui Bank Himbara atau Kantor Pos terdekat sesuai alamat domisili.

Namun pada tahap ketiga Agustus 2024, bantuan hanya disalurkan melalui Bank Himbara saja.

Hal ini lantaran, status KPM yang melakukan pencairan melalui Kantor Pos yaitu pembukaan rekening baru.

Berita Terkait
News Update