JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp2.400.000 berupa saldo dana bansos diberikan kepada masyarakat terpilih.
Masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak memperoleh bantuan senilai jutaan rupiah tersebut.
Adapun PKH bertujuan untuk membantu menyejahterakan aspek sosial, kesehatan, hingga pendidikan bagi masyarakat.
Program tersebut sudah dimulai sejak 2007 sesuai Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018.
Saldo dana bansos tersebut disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos). Kemensos membagi tujuh penerima dengan besaran berbeda.
Penyaluran PKH dilakukan kepada tujuh kategori penerima dengan besaran saldo dana bansos berbeda. Berikut tujuh kategori penerima.
Kategori Penerima Bansos PKH
Bantuan Rp2.400.000 diberikan kepada lansia dan penyandang disabilitas per tahun. Berikut kategori lain penerima PKH:
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Balita: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Lansia: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
- Penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun
Perlu dicatat, maksimal empat kategori dalam satu keluarga yang berhak menerima saldo dana bansos PKH dari Kemensos tersebut.
Cek Status Penerima PKH
Lewat hanya genggaman hp saja, masyarakat bisa memeriksa status penerima saldo bansos PKH. Berikut cara cek penerima:
- Buka situs 'Cek Bansos Kemensos'.
- Ketik provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
- Masukkan Nama Penerima Manfaat (NPM) sesuai Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
- Isi empat digit verifikasi pada kolom yang tersedia.
- Klik 'Cari Data' untuk menayangkan status penerimaan bansos PKH 2024.
Tahap Penyaluran Bansos PKH
Besaran insentif Kemensos tergantung media penyalur.
Penyaluran lewat kantor Pos Indonesia dilakukan empat tahap atau setiap tiga bulan per tahun.
Sementara penyaluran via Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dilakukan enam tahap atau dua bulan sekali setahun.