Masing-masing Rp2,4 Juta! Begini Syarat Dapat Bansos PKH untuk Penyandang Disabilitas dan Lansia

Selasa 27 Agu 2024, 04:07 WIB
Syarat mendapatkan Bansos PKH untuk lansia dan disabilitas. (Pixabay/MerandaDevan)

Syarat mendapatkan Bansos PKH untuk lansia dan disabilitas. (Pixabay/MerandaDevan)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) untuk masyarakat yang membutuhkan.

Bansos sebesar Rp2,4 juta per tahun, akan diberikan kepada penyandang disabilitas berat dan lansia.

Bantuan tersebut akan disalurkan dalam empat tahapan untuk setiap tahunnya, dengan mendapatkan Rp600.000 per tahapnya.

Bansos PKH ini diharapkan, dapat meringankan beban hidup dan memenuhi kebutuhan dasar para keluarga penerima manfaat (PKM).

Untuk mendapatkan bansos PKH, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima.

Pertama, calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.

Hanya mereka yang masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin yang bisa menerima bantuan ini.

Untuk penyandang disabilitas, adalah mereka yang tinggal diluar panti atau bilik panti milik pemerintah, serta non pemerintah.

Termasuk penyandang disalibitas yang kehilangan pekerjaan, akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sedangkan untuk lansia, adalah mereka yang sudah berusia 60 tahun keatas yang tidak memiliki penghasilan tetap, atau dukungan keluarga yang memadai.

Jika merasa sebagai keluarga penerima manfaat (KPM), namun belum mendapatkan bantuan, segera daftarkan diri.

Berita Terkait
News Update