Kemensos Lakukan Resertifikasi, Benarkah NIK E-KTP Penerima Bansos PKH dan BPNT Tak Lagi Dapat Bantuan Rp2.400.000?

Selasa 27 Agu 2024, 15:47 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos kemensos. (Dok. Kemensos RI)

Ilustrasi penyaluran bansos kemensos. (Dok. Kemensos RI)

Bagi KPM yang terkena resertifikasi namun dirasa masih layak mendapatkan bansos kemensos, bisa mengajukan sanggahan melalui aplikasi cek bansos atau kepada pendaping bantuan sosial setempat.

Cara untuk menyanggah proses resertifikasi ini, KPM harus memperbaharui data serta melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Jika sudah memperbaharui data serta dokumen melalui sanggahan tersebut, Kemensos akan meninjau ulang data terbaru KPM.

Apabila sanggahan diterima maka KPM akan kembali masuk dalam daftar penerima, namun jika data KPM dianggap tidak valid maka KPM harus pasrah tidak akan mendapat kembali bantuan dari pemerintah.

Kendati begitu, KPM harus benar-benar teliti dalam melihat syarat dan ketentuan penerima bansos PKH dan BPNT.

Sebab kedua bantuan ini merupakan bansos bersyarat yang diberikan pemerintah serta ditujukkan untuk masyarakat Indonesia dari kategori prasejahtera.

Lebih lanjut, bagi masyarakat yang masuk dalam kategori prasejahtera tetapi belum mendapatkan bantuan bisa mengajukan usulan penerima bantuan di aplikasi cek bansos atau melalui pendamping bantuan sosial setempat.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update