JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Cek sekarang sebelum menyesal! Ada 14 penyebab pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 gagal seleksi dalam administrasi,
Saat ini sedang berlangsungnya pendaftaran CPNS. Pelamar berbondong-bondong membuat akun dan mempersiapkan dokumen.
Pendaftaran dimulai sejak Selasa, 20 Agustus 2024 dan berakhir pada 6 September 2024 mendatang.
Tahun ini menyediakan 250.407 formasi yang tersebar di 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah.
Tahap pertama yang dilalui peserta adalah seleksi berkas atau administrasi yang dilakukan pada 20 Agustus 2024 sampai 13 September.
Jika Anda ingin lolos dalam seleksi administrasi CPNS, maka harus melihat penyebab kegagalan ini agar bisa menghindarinya. Berikut penjelasannya.
14 Penyebab Pelamar CPNS 2024 Gagal Seleksi Administrasi
- Salah upload dokumen.
- Batas usia tidak sesuai.
- Adanya manipulasi berkas.
- e-meterai tertimpa tanda tangan.
- Menjadi anggota partai.
- Salah ketik identitas di situs pendaftaran dan surat lamaran dan lain sebagainya.
- Surat lamaran tidak sesuai ketentuan.
- Surat keterangan sehat bukan dari rumah sakit pemerintah.
- Akreditasi bukan tahun kelulusan.
- Tujuan surat lamaran salah.
- Kualifikasi pendidikan tidak sesuai.
- Nama tidak sesuai dengan dokumen.
- Hasil scan tidak terbaca.
- Hasil scan tidak lengkap.
Kalau begitu, bagaimana agar tidak sampai melakukan kesalahan-kesalahan tersebut? Berikut simak apa yang harus dilakukan saat mempersiapkan berkas untuk mendaftar.
Cara Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024
1. Data Diri Harus Sesuai
Sebelum mendaftar perhatikan terlebih dahulu kesesuaian data diri antara Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah, dan akte kelahiran yang dimiliki.
Ejaan nama, tempat dan tanggal lahir serta lain sebagainya harus sama. Jika ada yang salah atau tidak sesuai, segera diperbaiki dengan meminta surat keterangan salah data dari instansi pembuat dokumen.
2. Dokumen Surat Sehat
Memperhatikan ketentuan surat berbadan sehat yang dipersyaratkan oleh formasi yang dilamar. Misal formasi penjaga tahanan Kemenkumham wajib membuat surat berbadan sehat.
Surat tersebut harus dari rumah sakit pemerintah/Rumah Sakit TNI/Rumah Sakit Polri. Bukan dari puskesmas atau klinik biasa.