JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - 3 instansi pemerintah berikut menyediakan formasi penjaga tahanan bagi lulusan pendidikan SMA/SLTA sederajat, ketahui perbedaannya di sini.
Selain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengadakan formasi penjaga tahanan.
Ketiganya bisa dilamar oleh lulusan SMA/SLTA sederajat. Jadi, bagi kamu yang bercita-cita menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang pembinaan dan pengawasan masyarakat terpidana bisa mendaftarkan diri di 3 instansi tersebut.
Perbedaan Penjaga Tahanan di Tiap Instansi
Secara umum, perbedaan formasi penjaga tahanan di Kemenkumham, Kejagung dan KPK adalah sebagai berikut:
1. Penjaga Tahanan Kemenkumham
Penjaga tahanan dari Kemenkumham bertugas membina warga binaan yang sedang menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau rumah tahanan negara (Rutan).
Dilansir dari laman instagram Kemenkumham, berikut tugas dan fungsi penjaga tahanan kemenhumkam:
- Melakukan pembinaan kepada warga binaan.
- Mempersiapkan sarana,memberikan bimibingan dan mengelola hasil kerja warga binaan.
- Melakukan bimbingan sosial atau kerohanian terhadap warga binaan.
- Memelihara keamanan serta tata tertib Lapas maupun Rutan.
- Melakukan tata usaha rumah tangga.
2. Penjaga Tahanan Kejagung
Berbeda dengan Kemenhumkam, penjaga tahanan Kejagung memiliki fungsi utama sebagai pengamanan, pengawalan dan pengelolaan tahanan disamping melakukan pembinaan.
Berikut poin tugas dari penjaga tahanan Kejagung:
- Mengambil atau menjemput tahanan dari tempat kejadian.
- Mengawal tahanan dari suatu tempat ke pusat tahanan yakni Lapas dan Rutan.
- Menghadirkan tahanan ke pengadilan.
- Melakukan manajemen dan pembinaan tahanan.
3. Penjaga Tahanan KPK
Sesuai dengan namanya penjaga tahanan KPK bertugas menjaga warga binaan yang terpidana kasus korupsi di Rutan KPK.
Dilansir dari laman resmi KPK penjaga tahanan KPK mempunyai tugas sebagai berikut:
Melakukan pelayanan tahanan dan pengelolaan Rutan Komisi.
Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Rutan.
Melakukan urusan tata usaha.