1. Berusia antara 18 hingga 64 tahun dan merupakan WNI dibuktikan dengan KTP.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, terkena PHK, atau memerlukan peningkatan keterampilan kerja.
4. Pelaku usaha mikro dan kecil.
5. Tidak termasuk dalam kategori Pejabat Negara atau posisi strategis di BUMN dan BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam satu KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
7. Belum pernah menjadi peserta Kartu Prakerja pada gelombang sebelumnya.
Kehadiran program Kartu Prakerja tidak hanya membantu mengatasi pengangguran melalui insentif finansial, namun juga memberikan kesempatan dalam meningkatkan keterampilan kerja masyarakat Indonesia.
DISCLAIMER: Saldo DANA dari Prakerja dapat Anda raih apabila telah dinyatakan lolos dan menyelesaikan pelatihan pertama serta mengisi survei evaluasi.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.