JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Insentif program Kartu Prakerja dengan saldo dana gratis Rp700.000 dimenangkan Anda pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang terdata pemerintah.
Peserta lolos seleksi program ini memiliki kriteria tertentu diantaranya adalah pengangguran dan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Persyaratan lainnya yang paling utama yakni Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia paling rendah 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
Kehadiran Kartu Prakerja ini tidak hanya memberikan bantuan berupa dana.
Namun juga pelatihan untuk meningkatkan keterampilan kerja.
Program tersebut telah terbukti memberikan manfaat bagi pesertanya, dengan gelombang baru yang diadakan secara rutin setiap bulan.
Nominal insentif sebesar Rp700.000 akan didapat setelah Anda menyelesaikan gelombang pelatihan.
Jumlah ini terdiri dari Rp600.000 serta bonus tambahan senilai Rp100.000.
Proses untuk meraih bonus tambahan tersebut diperlukan terlebih dahulu pengisian survei.
Nantinya, Rp700.000 ini dapat disimpan dalam dompet elektronik untuk biaya-biaya saat melamar pekerjaan.
Syarat Daftar Kartu Prakerja
Bagi yang berminat, berikut adalah syarat rinci untuk mendaftar Kartu Prakerja:
1. Berusia antara 18 hingga 64 tahun dan merupakan WNI dibuktikan dengan KTP.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, terkena PHK, atau memerlukan peningkatan keterampilan kerja.
4. Pelaku usaha mikro dan kecil.
5. Tidak termasuk dalam kategori Pejabat Negara atau posisi strategis di BUMN dan BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam satu KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
7. Belum pernah menjadi peserta Kartu Prakerja pada gelombang sebelumnya.
Kehadiran program Kartu Prakerja tidak hanya membantu mengatasi pengangguran melalui insentif finansial, namun juga memberikan kesempatan dalam meningkatkan keterampilan kerja masyarakat Indonesia.
DISCLAIMER: Saldo DANA dari Prakerja dapat Anda raih apabila telah dinyatakan lolos dan menyelesaikan pelatihan pertama serta mengisi survei evaluasi.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.