JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Identitas Anda, termasuk Nama dan NIK pada E-KTP dan Kartu Keluarga (KK), telah diverifikasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI sebagai penerima Bansos PKH sebesar Rp2.400.000 per tahun.
Jika Anda tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang terbaru, Anda berhak memperoleh dana dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Dana ini akan disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dioperasikan oleh bank-bank Himbara, salah satunya rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Selain rekening BRI, bansos disalurkan via rekening KKS bank-bank Himbara lain seperti Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus untuk wilayah Aceh.
Untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berada di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), bantuan sosial akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia dengan dukungan dari kantor pos di seluruh Indonesia.
Dalam penyalurannya, Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk mendistribusikan bantuan kepada KPM yang belum memiliki rekening KKS, terutama di daerah 3T.
Pemberian Bansos
Penyaluran Bansos PKH dapat dilakukan dengan dua pilihan setiap dua bulan atau setiap tiga bulan. Apabila disalurkan dua bulan sekali, bantuan diberikan 6 kali dalam setahun.
Jika penyaluran dilakukan setiap tiga bulan, bantuan akan diberikan dalam 4 tahap selama setahun.
Saat ini, bantuan sosial hanya disalurkan melalui rekening KKS yang dikeluarkan oleh bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri dan BSI (khusus Provinsi Aceh).
PT Pos Indonesia bertugas menyalurkan bantuan kepada KPM yang berada di wilayah 3T.
Rincian Bansos PKH Rp2.400.000
Saldo dana Bansos PKH Rp2.400.000 merupakan alokasi tahunan untuk KPM komponen penyandang disabilitas dan lansia.