BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, resmi mengumumkan pembukaan proses pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bekasi untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Sabtu, 24 Agustus 2024.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido mengatakan, pengumuman disertakan dengan lampiran surat resmi yang menyebutkan penyerahan dokumen syarat dukungan paslon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024
"Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, KPU Kabupaten Bekasi mengumumkan pendaftaran pasangan calon kepala daerah tahun 2024," kata Ali Rido di Kantor KPU Kabupaten Bekasi.
Pendaftaran dilaksanakan selama tiga hari, dimulai sejak 27 hingga 29 Agustus 2024 di Kantor KPU Kabupaten Bekasi.
Waktu pendaftaran dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB. Adapun aturan tata cara pendaftaran dapat dilihat melalui website resmi KPU Kabupaten Bekasi.
"Ini merupakan tahapan yang paling krusial. Tahapan pencalonan, untuk proses pendaftaran dimulai, Selasa, Rabu 27 dan 28 Agustus 2024, pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, sedangkan hari terakhir pendaftaran Kamis, 29 Agustus 2024, dimulai dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB," jelasnya.
Dirinya menegaskan, alur pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati telah sesuai dengan penetapan syarat minimal suara sah partai politik maupun gabungan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024. Hal ini berdasarkan surat keputusan KPU RI nomor 249 tahun 2024.
"Pasangan calon kepala daerah pada Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah paling sedikit 111.996 pemilih," terang Ali.
Hal ini turut berpedoman dengan surat edaran KPU pusat nomor 1692 tahun 2024 tentang pengumuman pendaftaran calon yang berdasar dua putusan MK.
Bahwa setiap partai politik atau gabungan partai politik minimal memperoleh 7,5 persen suara sah untuk daerah dengan Daftar Pemilih Tetapnya (DPT) antara 750 ribu hingga 1 juta dapat mengusung paslon Bupati dan Wakil Bupati.
Maka setiap paslon yang diusung partai politik ataupun gabungan partai politik harus mengantongi minimal 111.996 suara sah hasil Pemilu 2024.
"Dengan berpedoman pada putusan MK, penetapan syarat minimal pasangan calon adalah 111.996 suara sah berdasarkan hasil Pemilu 2024,'' tutup Ali Rido.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.