Sambut Itikad Baik KPU, Pilkada Gunakan Putusan MK

Senin 26 Agu 2024, 08:04 WIB
Sejumlah kendaraan taktis disiagakan di depan Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024). 5.012 Personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI, dan instansi terkait akan ditempatkan di sejumlah titik sebagai antisipasi adanya aksi unjuk rasa lanjutan menolak revisi pengesahan UU Pilkada.Poskota/Ahmad Tri Hawaari

Sejumlah kendaraan taktis disiagakan di depan Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024). 5.012 Personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI, dan instansi terkait akan ditempatkan di sejumlah titik sebagai antisipasi adanya aksi unjuk rasa lanjutan menolak revisi pengesahan UU Pilkada.Poskota/Ahmad Tri Hawaari

KABAR melegakan datang dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin yang menegaskan, untuk aturan parpol dan umur calon yang ikut Pilkada akan mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Di sana disebutkan untuk usia calon kepala daerah (cakada) akan dihitung saat penetapan pasangan calon usai mendaftar. Ketua KPU mengatakan, ketentuan itu akan dimasukkan ke dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 dengan mengubah Pasal 15 terkait aturan syarat minimal cakada.

KPU juga akan mengirimkan surat edaran kepada jajarannya di KPU daerah untuk melaksanakan mempedomani putusan MK. Pendaftaran calon kepada daerah akan dimulai 27-29 Agustus.

Sebelumnya, syarat usia minimum calon kepala diubah oleh Mahkamah Agung (MA). Lembaga Yudikatif itu ingin syarat usia minimum dihitung saat pelantikan kepala daerah terpilih.

Hal itu menuai kritik lantaran dianggap akan memuluskan anak bungsu Presiden Joko Widodo yakni Kaesang Pangarep maju di Pilgub.

Kritik berlanjut demo besar di depan Gedung DPR setelah Baleg DPR nekat menganulir putusan MK yang menafsirkan bahwa untuk ambang batas (Threshold) kursi di DPRD diubah, dari semula 20 persen, menjadi akumulasi perolehan suara 10 persen hingga 7,5 persen.

Putusan MK itu disambut gegap gempita masyarakat dan parpol. PDIP yang semula tidak bisa mengajukan calon, dengan putusan MK, menjadi bisa mengajukan cakada.

Namun, putusan MK yang dibacakan 20 Agustus itu langsung anak dianulir Baleg DPR yang menggelar rapat marathon pada 21 Agustus dengan merevisi UU Pilkada.

Karena demo besar, akhirnya 22 Agustus DPR membatalkan pengambilan keputusan di tingkat rapat paripurna, dan selanjutnya mengikuti MK.

Meski demikian publik tak begitu saja percaya dengan DPR, karena bisa saja rapat paripurna digelar malam hari, atau rapat diam-diam. Maka demo besar terus berlangsung hingga malam.

Berikutnya beredar di medsos, KPU dan Komisi II DPR akan rapat untuk membahas Putusan MA yang memberi aturan usia calon gubernur dihitung saat pelantikan. Ini mengundang reaksi publik, massa siap-siap lagi turun ke jalan, di medsos beredar isu soal batas usia calon yang mengikuti putusan MA itu.

DPR kemudian meyakinkan kembali, pembahasan PKPU antara KPU dan Komisi II DPR akan mengacu pada putusan MK, bukan MA. Pembahasan akan dilakukan Senin 26 Agustus. Publik masih terus siaga.

Di tengah situasi itu, KPU DKI Jakarta merilis dan memasang iklan di media, bahwa untuk kedua hal tersebut, pihaknya akan berpedoman pada Putusan MK.  Usia calon 30 tahun mulai saat penetapan calon.

Untuk mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 454.885.

Itikad baik KPU ini melegakan, dan tetap perlu dikawal terus. Dalam kondisi seperti saat ini, memang sungguh tak bijak kalau bermain-main pasal. Akan sangat berbahaya.

Itu sama saja bermain api, dan salah ketik saja bisa dimaknai berbeda yang bisa menyulut amarah masyarakat luas yang saat ini masih membara.

Suasana menjelang pendaftaran harus dijaga kondusivitasnya, jangan sampai muncul demo besar, yang bisa meluas kemana-mana dan bahkan mengancam posisi rezim penguasa. Pergantian kekuasaan yang di depan mata harus dijaga suasananya.

Kalau sampai dua syarat tersebut diubah kembali ke peraturan baru, maka demo besar dipastikan akan kembali berkobar, dan sasarannya bukan lagi DPR tetapi Gedung KPU Pusat dan KPU Jakarta.

Bila terjadi demo besar, kerja KPU jelas akan terganggu, tahapan Pilkada bisa terganggu, masa bisa menduduki Gedung KPU yang pagarnya tak sekokoh pagar Gedung DPR/MPR.

Kalau sampai terjadi keos, kekacauan politik akan merambat kemana-mana, pergantian kekuasaan bisa terdampak, apalagi kalau ada pihak yang memancing di air keruh untuk melanggengkan kekuasaan. (*)

Berita Terkait

Kontroversi, MK Bakal Dievaluasi

Sabtu 31 Agu 2024, 05:02 WIB
undefined
News Update