JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat NIK e-KTP yang lolos verifikasi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2024, berhak mendapatkan saldo dana bansos Rp2.400.000 yang disediakan oleh Pemerintah.
Saldo dana bansos Rp2.400.000 tersebut termasuk dalam kategori 25 persen sosial ekonomi terendah di daerah pelaksanaan program BPNT.
Selama setahun, KPM yang memenuhi syarat akan menerima total dana bansos sebesar Rp2.400.000 yang diberikan sebanyak enam kali dalam tahapannya.
Pencairan dana BPNT tersebut dilakukan secara dua bulan sekali, sehingga KPM dapat menerima sebesar Rp400.000 dalam satu waktu.
Untuk itu, penting bagi Anda mengecek status penerima saldo dana bansos dari pemerintah pada setiap tahapannya agar berhak menerima bantuan.
Salah satu cara paling mudah dan cepat untuk melakukannya adalah dengan mengakses situs resmi Pemerintah melalui cek bansos Kemensos.
Syarat Penerima Bansos
Persyaratan ini dirancang untuk memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar sampai kepada KPM. Berikut adalah syarat lengkap untuk memastikan Anda menerima bansos BPNT.
1. Termasuk KPM yang Ditentukan oleh Pemerintah
Untuk dapat menerima bantuan sosial, keluarga harus tergolong sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah ditetapkan oleh Menteri Sosial.
KPM ini adalah keluarga yang dianggap memenuhi kriteria sebagai keluarga miskin atau rentan miskin yang layak mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Penetapan ini dilakukan berdasarkan data yang diolah oleh Kementerian Sosial dan pihak-pihak terkait lainnya, termasuk pemerintah daerah.