JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Untuk bergabung dalam Program Kartu Prakerja Gelombang 72, siapkan sejumlah dokumen seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP Elektronik (KTP), nomor HP, dan alamat email.
Melalui program ini, Anda dapat menerima insentif yang bisa dicairkan ke dompet elektronik atau rekening bank.
Program Kartu Prakerja kini menjadi pilihan populer di kalangan masyarakat Indonesia untuk mengakses berbagai pelatihan, mulai dari pelatihan kerja dan pengembangan karir hingga pelatihan wirausaha.
Selain meningkatkan keterampilan, Anda juga akan mendapatkan sertifikat pelatihan yang bisa digunakan sebagai dokumen pendukung saat melamar pekerjaan.
Pendaftar harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan untuk mengikuti Program Kartu Prakerja.
Syarat Mengikuti Program Kartu Prakerja
- Warga Negara Indonesia (WNI) usia produktif dalam rentang 18-64 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari pekerjaan, pekerja atau buruh dengan status terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja yang dirumahkan dan bukan penerima upah, serta pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan sebagai pejabat negara, bukan anggota DPRD, tidak bestatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi, komisaris, atau dewan pengawas BUMN/BUMD.
- Maksimal dua NIK per Kartu Keluarga diperbolehkan untuk menerima manfaat.
Jika memenuhi persyaratan di atas, Anda harus mendaftarkan diri sebagai peserta Kartu Prakerja pada gelombang yang disediakan atau tersedia.
Pendaftaran untuk Kartu Prakerja Gelombang 72 diperkirakan akan segera dibuka oleh pemerintah.
Sebelum pendaftaran resmi dibuka, pastikan Anda telah mendaftarkan diri terlebih dahulu. Berikut adalah panduan pendaftaran yang dapat diikuti seperti yang dijelaskan di laman Prakerja.go.id.
Cara Mendaftar Kartu Prakerja
1. Akses Situs Resmi Prakerja
Kunjungi situs resmi di www.prakerja.go.id.
2. Masukkan Email dan Password