JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - NIK KTP dan data Anda tidak masuk dalam kategori penerima saldo dana gratis dari subsidi bantuan sosial (bansos) pemerintah? Cek informasi lengkapnya berikut ini.
Apakah Anda termasuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program bansos pemerintah? Jika iya, ketahui beberapa peraturan terbaru yang dapat memengaruhi hak Anda sebagai penerima bantuan.
Menurut Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 73/HUK/2024, terdapat 15 kriteria yang dapat menghentikan penyaluran bantuan sosial Anda.
Dalam artikel ini, Poskota akan menjelaskan kriteria tersebut dan dampaknya terhadap proses pencairan saldo dana bansos dan bantuan lainnya.
Pastikan untuk memverifikasi bahwa data Anda, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP, dan KK sesuai dengan persyaratan terbaru agar bantuan sosial Anda tidak terhenti.
Pencairan saldo dana gratis dari bansos PKH dan BPNT yang dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) diperkirakan akan mulai dilaksanakan pada September dan Oktober 2024.
Sementara itu, bantuan yang disalurkan lewat kantor pos sudah mulai dicairkan sejak Juli dan akan berlanjut hingga September 2024 mendatang.
Pembaruan status menunjukkan bahwa beberapa penerima yang sebelumnya mendapatkan bantuan melalui pos kini akan dipindahkan ke penyaluran menggunakan KKS, dengan jadwal pencairan yang telah ditetapkan untuk periode Juli hingga September 2024.
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 73/HUK/2024, terdapat 15 kriteria yang dapat mengakibatkan penghentian atau ketidaklayakan bantuan sosial. Berikut adalah kriteria yang dimaksud:
- Alamat Tidak Ditemukan: Jika alamat penerima tidak dapat ditemukan oleh petugas, bantuan sosialnya tidak akan cair di periode berikutnya.
- Individu Tidak Ditemukan: Meskipun alamat ditemukan, jika orang yang terdaftar tidak ditemukan di lokasi tersebut, bantuan bisa dihentikan.
- Penerima Meninggal Dunia: Bantuan akan dihentikan kecuali ada anggota keluarga yang menggantikan peran pengurus dalam Kartu Keluarga (KK).
- Berstatus ASN, TNI, atau Polri: Penerima yang terdaftar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri tidak berhak menerima bantuan.
- Anggota Keluarga ASN, TNI, atau Polri: Anggota keluarga yang sekakak dengan ASN, TNI, atau Polri juga tidak berhak menerima bantuan.
- Sudah Mampu: Jika penerima sudah dianggap mampu secara ekonomi, bantuan akan dihentikan.
- Pensiunan ASN, TNI, atau Polri: Penerima yang sudah pensiun dari ASN, TNI, atau Polri tidak berhak menerima bantuan.
- Guru Tersertifikasi: Guru yang sudah bersertifikasi tidak berhak mendapatkan bantuan.
- Penerimaan Gaji dari APBN/APBD: Penerima yang gajinya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Daerah (APBD) akan dihentikan bantuannya.
- Menolak Menerima Bantuan: Jika penerima menolak bantuan yang diberikan, bantuan akan dihentikan.
- Penghasilan di Atas Upah Minimum: Penerima yang memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tidak berhak mendapatkan bantuan.
- Pengurus atau Pemilik Perusahaan: Penerima yang terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan akan dihentikan bantuannya.
- Tenaga Kesehatan: Penerima yang terdaftar sebagai tenaga kesehatan tidak berhak menerima bantuan.
- Perangkat Desa: Penerima yang aktif sebagai perangkat desa juga tidak berhak menerima bantuan.
- Menerima Bantuan Lain: Jika penerima sudah mendapatkan bantuan lain yang bukan dari Kementerian Sosial, seperti BLT Dana Desa, maka bantuan PKH, BPNT, atau KIS PBI akan dihentikan.
Sementara itu, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang sebelumnya disalurkan melalui pos, kini beralih ke penyaluran melalui berbagai bank seperti Mandiri, BRI, BNI, atau BSI, sesuai dengan wilayah masing-masing.
Saat ini, proses pencairan saldo dana bansos tersebut masih berlangsung, termasuk pembuatan buku rekening kolektif dan distribusi kartu KKS Merah Putih yang baru.