Nama di KTP dan NIK Nyangkut di DTKS Kemensos, Saldo Bansos Rp2.400.000 Berhak Anda Terima dari Pemerintah via PKH 2024

Minggu 25 Agu 2024, 09:47 WIB
Nama di KTP dan NIK Anda masuk dalam DTKS dan bisa mendapat saldo dana bansos PKH Rp2.400.000.  (Pixabay/IqbalStock)

Nama di KTP dan NIK Anda masuk dalam DTKS dan bisa mendapat saldo dana bansos PKH Rp2.400.000. (Pixabay/IqbalStock)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - NIK KTP Anda masuk sebagai salah satu penerima saldo dana bansos Rp2.400.000 dari pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH). 

Anda masuk sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan sudah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang akan mendapatkan penyaluran bansos per dua bulan sekali. 

KKS adalah semacam kartu sakti yang diberikan pemerintah untuk mencairkan berbagai bansos. Kartu ini sudah terafiliasi dengan rekening bank Himbara. 

Artinya, Anda tidak usah ribet-ribet lagi datang ke kantro Pos untuk mencairkan bantuan PKH. Pasalnya sudah ditransfer ke rekening KKS dan bisa ditarik tunai ke ATM atau via mesin EDC. 

Bansos PKH adalah program bantuan pemerintah yang diberikan kepada KPM. Nominal uang tunai yang didapat KPM disesuaikan dengan kategori penerimanya.

Program bantuan tunai ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin atau rentan miskin khususnya dalam mengakses pendidikan, kesehatan, dan lebih mandiri secara ekonomi. 

Proses penyaluran bansos ini dilakukan per dua bulan sekali bagi KPM yang sudah memiliki KKS. Namun, bagi KPM yang melakukan pencairan via PT Pos Indonesia dilakukan empat tahap dalam setahun atau per tiga bulan sekali.

Syarat Terima Bansos PKH

Terdapat beberapa syarat juga ketentuan yang wajib dipenuhi calon penerima bantuan ini, meliputi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan KTP Elektronik.
  • Tidak pernah menerima bansos lainnya seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan lainnya. 
  • Bukan ASN atau anggota TNI/Polri. 
  • Terdaftar dalam DTKS Kemensos RI.
  • Masuk daftar golongan keluarga berkebutuhan dan terdata di kelurahan atau desa setempat.
  • Setiap KPM dalam satu Kartu Keluarga (KK) maksimal empat orang yang berhak menerima bansos Kemensos ini.

Kategori Penerima Bansos

  • Ibu hamil atau nifas: Rp3 juta per tahun.
  • Anak usia di bawah 6 tahun: Rp3 Juta per tahun.
  • Peserta didik tingkat SD sederajat: Rp900.000 per tahun.
  • Pelajar SMP sederajat: Rp1.500.000 per tahun.
  • Siswa SMA sederajat: Rp2.000.000 per tahun. 
  • Penyandang difabel berat: Rp2.400.000 per tahun.
  • Lanjut usia (Lansia): Rp2.400.000 per tahun.

Cara Daftar Bansos PKH

Jalur offline

  • Daftarkan diri Anda ke Desa/Kelurahan lewat usulan RT?RW sesuai domisili. 
  • Usulan dibawa ke musyawarah desa/kelurahan.
  • Usulan diinput ke aplikasi SIKS-NG.
  • Dinsos melakukan verifikasi dan validasi usulan tersebut. 
  • Hasil verifikasi akan difinalisasi di Dinsos setempat. 
  • Kepala Daerah akan mengesahkan berkas tersebut.

Via online

  • Unduh dan instal Aplikasi Cek Bansos Kemensos via Google Play Store. 
  • Buka aplikasi yang sudah terinstal dan pilih "Buata Akun Baru" untuk proses registrasi.
  • Input data diri sesuai KTP di kolom yang sudah tersedia. 
  • Data diri biasanya meliputi NIK, Kartu Keluarga (KK), dan nama lengkap. 
  • Upload foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP.
  • Setelah data diisi dengan benar, tinggal klik "Buat Akun Baru."
  • Verifikasi dan aktivasi akun via email. 
  • Jika sudah dinyatakan berhasil, Anda tinggak kembali ke layanan menu di aplikasi Cek Bansos Kemensos dan klik 'Daftar Usulan."
  • Ketikan ulang data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.
  • Anda tinggal pilih bansos yang diinginkan.
  • Usulan tersebut akan masuk ke sistem SIKS-NG dan diverifikasi juga validasi Dinas Sosial sesuai domisi pengusul. 
  • Data tersebut akan masuk ke berkas pengesahan Kepala Daerah.
  • Pengesahan kepala daerha akan diunggah ke sistem SIKS-NG dan dijadikan bahan pengolahan dan penetapan penerima bansos di Kemensos. 

Cara Cek Bansos PKH

1. Lewat aplikasi 

  • Anda juga bisa Instal aplikasi 'Cek Bansos Kemensos' di Google Play Store.
  • Tap aplikasi dan login pakai akun yang sudah terdaftar.
  • Klik 'Daftar Penerima.'
  • Masukkan data lengkap sesuai dengan informasi yang tertera di KTP.
  • Tap 'Cari.'
  • Data status yang dicari akan muncul.

2.  Website Kemensos

  • Buka website https://cekbansos.kemensos.go.id/ dari browser di HP Anda
  • Isi kolom wilayah penerima manfaat bansos mencakup provinsi, kabupaten, kecamatan, atau desa. 
  • Masukkan nama sesuai KTP.
  • Input empat huruf kode captcha yang muncul di samping kotak kode.
  • Klik 'Cari Data' dan tunggu proses pencairan selesai.
  • Data status Anda akan muncul. 

Disclaimer: Tahapan verifikasi, penetapan KPM, hingga jadwal pencairan bansos PKH sepenuhnya merupakan wewenang Kemensos RI, dan informasi yang disajikan Poskota merupakan gambaran umum saja terkait bantuan tersebut.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari. 

Berita Terkait

News Update