JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – KPM bansos BPNT bisa dicoret dari penerima bantuan jika masuk dalam 15 kriteria yang baru yang diterbitkan oleh Kementrian Sosial (Kemensos).
Saat ini, Kemensos tengah melakukan pencairan sejumlah bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang bersifat reguler.
Kemudian ada juga bansos KIS PBI yang gratis dari pemerintah, Atensi YAPI, bantuan Pena, permakanan dan lain sebagainya.
Hal yang paling penting, para KPM tersebut harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang datanya setiap bulan akan diperbarui oleh pemerintah daerah.
KPM bansos BPNT wajib diverifikasi kelayakannya oleh pemerintah daerah setiap bulan. Ini dimaksudkan agar sejumlah bansos tersebut tepat sasaran.
Saat ini, Kemensos telah menerbitkan peraturan baru untuk 2024 ini, seperti dilansir dari akun YouTube Diary Bansos.
Aturan baru tersebut terkait dengan tata cara proses usulan data serta verifikasi dan validasi data yang ada di DTKS.
Kemensos menetapkan 15 kriteria yang tidak boleh dimiliki oleh KPM bansos BPNT, PKH, atau KIS PBI dalam aturan baru tersebut.
15 Kriteria KPM yang Tak Lagi Terima Bansos
Bagi para KPM bansos PKH BPNT yang hingga saat ini saldo dana basnsosnya masih belum cair, wajib mengecek apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik KPM termasuk salah satu dari 15 kriteria ini:
1. Alamat tidak ditemukan
2. Individu tidak ditemukan