Ketiga bansos ini mendapatkan dana bantuan sebesar Rp300.000 per bulan yang pencairannya dilakukan tiap tiga bulan sekali.
Penerima bansos PKD disesuaikan dengan kriteria pada Pergub Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Perlindungan Sosial.
Terdiri dari yang ber-KTP dan berdomisili di DKI Jakarta, terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan dengan ketentuan masing-masing dari KLJ, KPDJ, dan KAJ.
Semua itu juga harus melalui hasil verifikasi dan validasi lapangan yang dilakukan oleh Pusdatin Kesos Dinsos DKI Jakarta.
DISCLAIMER: Penerimaan dana bansos harus dari keluarga tidak mampu yang memenuhi syarat dan mengikuti serangkaian pendaftarannya. Setelah itu cek status penerimaannya. Gunakan dana bantuannya dengan sebaiknya-baiknya.
Itulah dia penjelasan mengenai jadwal pencairan dana bansos bagi pemilik KLJ baru dari Dinsos DKI Jakarta. Semoga membantu.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.