Ilustrasi. Siapkan NIK KTP dan KK untuk daftar Prakerja Gelombang 72 agar bisa lolos dan klaim saldo DANA gratis Rp700.000 dari pemerintah. (Prakerja)

TEKNO

Siapkan NIK KTP dan KK Anda untuk Klaim Rp700.000, Nantikan Pendaftaran Prakerja Gelombang 72 dan Dapatkan Saldo DANA Gratis

Sabtu 24 Agu 2024, 18:19 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pendaftaran Prakerja Gelombang 72 dikabarkan akan segera dibuka.

Bagi anda yang ingin mendapatkan kesempatan klaim insentif berupa saldo DANA gratis Rp700.000 dari pemerintah, bisa mempersiapkan diri.

Salah satu yang harus anda persiapkan adalah NIK KTP dan KK.

Pastikan NIK KTP dan KK anda sesuai agar terverifikasi nantinya.

Sehingga, kesempatan untuk lolos dan klaim insentif saldo DANA gratis Rp700.000 dari pemerintah semakin besar.

Selanjutnya, siapkan syarat daftar Prakerja Gelombang 72 berikut ini.

Syarat Daftar Prakerja

1. WNI pemilik NIK KTP dan KK

2. Sedang tidak sekolah/kuliah

3. Bukan ASN/PNS atau BUMN

4. Belum pernah lolos Kartu Prakerja

5. Karyawan swasta

6. Pekerja yang di PHK

7. Pelaku UMKM

Sedangkan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 72 adalah sebagai berikut.

Cara Daftar Prakeja

1. Akses website www.prakerja.go.id

2. Registrasi atau buat akun dengan melengkapi data diri

3. Lakukan verifikasi KTP, wajah, dan nomor HP

4. Ikuti tes kemampuan dasar

5. Klik "Gabung Gelombang"

Itulah hal yang perlu anda  persiapkan sebelum daftar Prakerja Gelombang 72.

Tujuannya agar kesempatan anda untuk lolos dan mendapatkan Beasiswa pelatihan Rp3.500.000 dari pemerintah serta insentif berupa saldo DANA gratis Rp700.000 semakin besar.

Disclaimer: Artikel ini hanya bertujuan untuk memberikan informasi kepada pembaca, jika ada perubahan kebijakan di luar tanggung jawab kami. (*)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
Klaim insentifSaldo DANA Gratis Rp700.000 dari PemerintahPrakerja Gelombang 72syarat daftar PrakerjaCara Daftar PrakerjaNIK KTP dan KK

Rinrin Rindawati

Reporter

Rinrin Rindawati

Editor