JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nama-nama yang telah terverifikasi di pendaftaran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) akan mendapatkan dana Rp2.400.000 dari pemerintah.
Dana tersebut akan dialokasikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH kategori penyandang disabiliats berat dan lanjut usia (lansia) dalam satu tahun.
Adapun jika terhitung secara per tahap, kedua kategori tersebut akan mendapatkan nominal tertentu sesuai metode pencairannya.
Ada dua metode penyaluran yakni melalui PT Pos Indonesia atau rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank penyalur HIMBARA yang terdiri dari BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI.
Apa Itu PKH?
Program Keluarga Harapan atau yang dikenal PKH merupakan bansos bersyarat dari pemerintah kepada keluarga miskin di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sebagai bansos bersyarat, PKH mendorong KPM untuk memanfaatkan fasilitas yang disediakan pemerintah khususnya dalam aspek kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan.
Bansoa PKH telah berjalan sejak 2007 dan hingga kini masih didistribusikan ke setiap daerah dengan tujuan membantu kesejahteraan masyarakat.
Kementerian Sosial (Kemensos RI) membagi tujuh kategori penerima bansos PKH, di antaranya penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, balita, dan anak usia sekolah.
Besaran Bansos PKH
Berikut ini besaran bansos PKH yang diterima setiap kategori selama satu tahun penuh.
- Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun
- Lansia 70 tahun: Rp2.400.000/tahun
- Ibu hamil, masa nifas: Rp3.000.000/tahun
- Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun
Penyaluran Bansos PKH
Ada dua metode penyaluran bansos PKH yang dilakukan per tahap setiap tahunnya.
1. Penyaluran via PT Pos Indonesia
Bansos PKH yang disalurkan via PT Pos Indonesia akan sampai kepada KPM per tiga bulan atau empat tahap dalam satu tahun.