JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Masih berlanjutnya penyaluran dana bansos KJP Plus Agustus 2024, pastikan data-data telah memenuhi syarat untuk bisa klaim saldo.
Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2024 merupakan inisiatif unggulan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ditujukan untuk memberikan bantuan keuangan kepada siswa dari semua jenjang pendidikan, mulai dari tingkat dasar hingga menengah.
Tujuan dari program ini adalah memastikan setiap siswa memiliki akses yang lebih baik terhadap pendidikan, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Dengan adanya KJP Plus, diharapkan tidak ada lagi siswa di Jakarta yang terpaksa putus sekolah karena masalah ekonomi.
Sehingga pendidikan yang merata dan berkualitas bisa tercapai di ibu kota.
Kriteria Penerima KJP Plus 2024
Agar bantuan yang diberikan tepat sasaran, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima KJP Plus:
Rentang Usia: Calon penerima harus berusia antara 6 hingga 21 tahun, sesuai dengan jenjang pendidikan dari tingkat dasar hingga menengah.
Status Pendidikan: Calon penerima harus terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta yang ada di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Ini memastikan bahwa program ini memang khusus untuk siswa yang bersekolah di Jakarta.
Nomor Induk Kependudukan (NIK): Calon penerima harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan berdomisili di DKI Jakarta., Persyaratan ini memastikan bahwa penerima KJP Plus adalah penduduk sah Jakarta.
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Calon penerima juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Digunakan untuk menentukan keluarga yang berhak mendapatkan bantuan berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi mereka.
Cara Cek Status Penerima KJP Plus secara Online
Untuk mengetahui apakah Anda atau anak Anda terdaftar sebagai penerima KJP Plus, Anda dapat memeriksa status secara online melalui situs resmi. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs resmi KJP di https://kjp.jakarta.go.id.
- Di halaman utama, pilih menu “Cek Status Penerima KJP”.
- Klik tombol “Cari” untuk melanjutkan.
- Masukkan identitas orang tua atau wali dari calon penerima KJP Plus.
- Pilih tahun 2024 sebagai tahun pencarian.
- Tentukan tahap yang ingin dicek, misalnya Tahap II.
- Klik tombol “Cek”.
Informasi mengenai status penerimaan KJP Plus akan muncul dengan jelas.
Besaran Dana KJP Plus 2024
KJP Plus 2024 memberikan bantuan keuangan yang bervariasi tergantung jenjang pendidikan siswa. Berikut adalah rincian besaran dana yang akan diterima:
Siswa SD: Diberikan bantuan sebesar Rp250.000 per bulan untuk pendidikan dan tambahan Rp130.000 per bulan untuk biaya SPP
Siswa SMP: Diberikan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan untuk pendidikan dan tambahan Rp170.000 per bulan untuk biaya SPP
Siswa SMA/SMK: Diberikan bantuan sebesar Rp420.000 per bulan untuk pendidikan sekolah negeri sedangkan untuk swasta sebesar Rp300.000 per bulan dan tambahan Rp290.000 per bulan untuk biaya SPP di kedua kategori sekolah.
Untuk mencairkan KJP Plus, pertama-tama tunggu undangan yang akan menginstruksikan Anda untuk mengambil buku tabungan dan kartu ATM Bank DKI.
Setelah menerima undangan tersebut, Anda dapat menarik dana secara langsung di Bank DKI.
Kartu ATM KJP Plus dapat digunakan untuk transaksi non-tunai melalui mesin gesek (Electronic Data Capture) EDC di Bank DKI atau jaringan Prima.
Dengan adanya bantuan KJP Plus, diharapkan siswa di DKI Jakarta dapat melanjutkan pendidikan mereka tanpa terhambat masalah finansial.
Bagi orang tua dan wali murid, penting untuk memeriksa status penerimaan KJP Plus dan memanfaatkan bantuan ini sebaik mungkin demi kelancaran pendidikan anak-anak mereka.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.