JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Identitas Anda, termasuk Nama dan NIK pada E-KTP serta Kartu Keluarga (KK), telah dikonfirmasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai penerima bantuan BPNT sebesar Rp2.400.000 per tahun.
Jika Anda terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang terbaru, Anda berhak mendapatkan dana dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Dana ini akan dikirim ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikelola oleh bank-bank Himbara.
Rekening KKS tersedia di bank-bank Himbara seperti Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus untuk Provinsi Aceh.
Untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berada di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), bantuan sosial akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia dengan bantuan kantor pos di seluruh Indonesia.
Dalam proses distribusinya, Kementerian Sosial (Kemensos) bermitra dengan PT Pos Indonesia untuk menyalurkan bantuan kepada KPM yang belum memiliki rekening KKS, terutama di wilayah 3T.
Jadwal Penyaluran Bansos
Penyaluran Bansos BPNT dilakukan dalam dua opsi: setiap dua bulan atau setiap tiga bulan. Jika dilakukan dua bulan sekali, bantuan diberikan sebanyak 6 kali dalam setahun.
Jika dilakukan tiga bulan sekali, bantuan diberikan dalam 4 tahap per tahun.
Saat ini, bantuan sosial disalurkan melalui rekening KKS yang diterbitkan oleh bank-bank Himbara seperti BSI, BRI, BNI, dan Mandiri.
PT Pos Indonesia bertanggung jawab menyalurkan bantuan untuk KPM di wilayah 3T.
Periode Penyaluran Bansos BPNT
Setiap Tiga Bulan: