NIK e-KTP Anda Berhasil Diverifikasi via DTKS! Saldo Dana Rp2.400.000 Siap Dikirim Melalui Bank Himbara dari Subsidi Bansos PKH 2024

Sabtu 24 Agu 2024, 00:06 WIB
Saldo dana Rp2.400.000 siap dikirim melalui Bank Himbara dari subsidi bansos PKH 2024. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

Saldo dana Rp2.400.000 siap dikirim melalui Bank Himbara dari subsidi bansos PKH 2024. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP anda berhasil diverifikasi via DTKS, saldo dana Rp2.400.000 siap dikirim melalui Bank Himbara dari subsidi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.

Pemerintah saat ini sudah melakukan verifikasi NIK e-KTP melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mendata penerima bansos PKH 2024.

Saat ini setiap NIK e-KTP yang berhasil lolos tahap verifikasi sedang diberikan bantuan dana oleh pemerintah.

Tentunya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) wajib memiliki syarat untuk menerima bansos PKH 2024.

Syarat Penerima Subsidi Bansos PKH 2024

  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai bukti kewarganegaraan.
  • Termasuk dalam kategori yang membutuhkan bantuan dan tercatat di kelurahan setempat.
  • Bukan anggota TNI, Polri, atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Pra Kerja sebelumnya.
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS) Kemensos RI.
  • Kategori Penerima PKH 2024.

Dana bantuan Rp2.400.000 diberikan oleh pemerintah kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia selama tahun 2024.

Bantuan tersebut akan disalurkan oleh pemerintah terbagi menjadi empat tahapan sesuai aturan Kemensos RI.

KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia akan menerima dana setiap tahap sebesar Rp600.000.

Hingga Agustus 2024, bantuan sedang disalurkan pada tahap ketiga proses pencairan.

Jadwal Tahapan Pencairan Subsidi Bansos PKH 2024

  • Tahap pertama telah cair pada Januari hingga Maret 2024 lalu.
  • Tahap kedua juga telah cair pada April hingga Juni 2024 lalu.
  • Tahap ketiga sedang cair pada Juli hingga September 2024.
  • Tahap keempat akan dicairkan pada Oktober hingga Desember 2024 mendatang.

Pada tahap ketiga ini, pencairan hanya dapat dilakukan melalui Bank Himbara saja.

Pasalnya, penerima yang melakukan pencairan melalui Pos Indonesia sedang mengalami hambatan berstatus pembukaan rekening baru.

Artinya, KPM wajib mendaftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk menerima dana bantuan melalui Bank Himbara.

Berita Terkait
News Update