Komite Keselamatan Jurnalis Kecam Kekerasan Polisi terhadap Wartawan Saat Aksi Demo Penolakan RUU Pilkada

Sabtu 24 Agu 2024, 23:46 WIB
Sejumlah wartawan menggelar aksi menolak rancangan undang-undang (RUU) penyiaran di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024). Pewarta Foto Indonesia (PFI) bersama sejumlah organisasi profesi jurnalis di Jakarta menggelar aksi dalam rangka menolak  RUU penyiaran no 32 tahun 2002 yang dinilai berpotensi menghalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. Poskota/Ahmad Tri Hawaari

Sejumlah wartawan menggelar aksi menolak rancangan undang-undang (RUU) penyiaran di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024). Pewarta Foto Indonesia (PFI) bersama sejumlah organisasi profesi jurnalis di Jakarta menggelar aksi dalam rangka menolak RUU penyiaran no 32 tahun 2002 yang dinilai berpotensi menghalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. Poskota/Ahmad Tri Hawaari

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mendata sedikitnya ada 11 orang jurnalis yang menjadi korban kekerasan polisi saat meliput aksi demonstrasi penolakan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) di Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. 

Bentuk kekerasan yang dilakukan aparat tersebut seperti mengintimidasi, ancaman pembunuhan, kekerasan psikis dan fisik yang mengakibatkan luka berat. 

Atas kejadian tersebut, KK mengecam praktik kekerasan sistematis tersebut. Peristiwa kekerasan yang dilakukan polisi tersebut tepatnya terjadi saat aksi demonstrasi elemen masyarakat dan mahasiswa yang menolak revisi UU Pilkada di DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.  

Koordinator KKJ Indonesia, Erick Tanjung mengatakan jurnalis Pers Mahasiswa juga menjadi korban kebengisan polisi saat meliput aksi demonstrasi penolakan RUU Pilkada di Semarang, Jawa Tengah. 

Ada tiga orang anggota Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) di Semarang mengalami sesak napas hingga pingsan akibat tembakan gas air mata yang dilancarkan oleh polisi untuk membubarkan aksi. 

Personel TNI Diduga Ikut Lakukan Kekerasan

Erick mengatakan aksi biadab tersebut tidak hanya dilakukan aparat kepolisian saja, personel TNI juga diduga kuat turut dikerahkan dalam melakukan proses pengamanan dan menjadi aktor di balik penyerangan terhadap jurnalis. 

"Laporan Tempo.co, personel TNI dan Polri diduga memukul dan mengancam membunuh jurnalis Tempo berinisial H saat sedang meliput demonstrasi di Kompleks Parlemen DPR RI pada Kamis, 22 Agustus 2024," kata Erick dalam keterangan yang diterima Poskota, Sabtu, 24 Agustus 2024. 

Kekerasan berawal saat Jurnalis tengah merekam aparat TNI dan Polri yang diduga menganiaya seorang pendemo yang terkulai di dekat pagar sisi kanan gerbang utama Gedung DPR RI yang dijebol massa sekitar pukul 17.00 WIB. 

Tiba-tiba, tiga orang aparat meringkus H dan menanyakan asal serta menunjukkan surat tugas peliputan. Namun aparat justru melakukan intimidasi dan memaksa H untuk menghapus video yang direkamnya. H kemudian dibawa ke pos Kepolisian terdekat dan kembali diminta untuk menghapus video oleh biro Provos. 

Kameramen Makna Talks – Edo dan Dory saat mendokumentasikan tindakan represif aparat, bernasib sama. Mengutip postingan X oleh akun @iyaslawrence, keduanya terluka akibat tindakan pemaksaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian disertai gas air mata dan penyerbuan. 

Praktik kekerasan psikis berupa intimidasi dan penyerangan fisik juga mengakibatkan kerusakan pada alat kerja jurnalis Narasi.tv. Jurnalis yang melakukan peliputan hingga sekitar pukul 20.30 WIB didorong paksa dan diintimidasi oleh aparat kepolisian untuk meninggalkan Lokasi peliputan. 

Melanggar UU dan Masuk Pelanggaran Berat

Berita Terkait

News Update