TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) beramai-ramai mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang saat pelantikan anggota Dewan, pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Mahasiswa dari berbagai universitas di Kabupaten Tangerang meminta anggota DPRD Kabupaten Tangerang mengawal ketat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70 terkait peraturan Pilkada 2024.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardhani, memastikan akan mengawal putusan MK tersebut.
"Putusan MK sudah pasti dikawal. Informasi terakhir paripurnanya dibatalkan, jadi kembali kepada putusan MK berarti kan kita tinggal memastikan bahwa tidak ada aturan hukum yang lain yang diciptakan berbeda dengan keputusan MK yang sudah diputuskan. Baik ambang batas maupun ambang usia," katanya, Sabtu, 24 Agustus 2024.
Menurut Deden, keputusan yang diambil oleh MK saat ini memang harus dikawal hingga masa pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang.
"Jangan-jangan ya, jangan ada paripurna tengah malam. Jangan sampai kita (masyarakat) lagi terlelap tiba-tiba ketok palu," ucapnya.
Sementara itu, Ketua GMNI Kabupaten Tangerang Endang Kurnia meminta agar para anggota dewan yang baru dilantik untuk mengawal putusan MK agar tidak diganggu gugat.
Menurutnya, hal tersebut merupakan tugas sebagai anggota legislatif yang diminta agar bekerja dalam mengawal isu daerah termasuk isu Pilkada 2024 ini.
"Bukan hanya soal isu nasional terkait putusan MK, tapi kami juga meminta legislatif melek, bekerja, untuk melihat bagaimana kondisi daerah, apalagi menjelang pesta demokrasi, pilkada 2024," katanya. (Veronica Prasetio)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.