Kementerian Sosial menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat terkait sasaran program PKH.
Bantuan ini bersifat tunai bersyarat, dan hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Oleh karena itu, setiap perubahan dalam kategori keluarga harus segera dilaporkan kepada pendamping sosial.
Jangan menunggu pendamping sosial yang mendata, karena mereka memegang tanggung jawab untuk banyak keluarga.
Untuk berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya, bergabunglah dengan saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id! KLIK DI SINI.