POSKOTA.CO.ID - Draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, beredar di publik. Nomor PKPU dalam draf tersebut masih kosong berupa titik-titik.
Draf PKPU ini memuat adanya perubahan pada sejumlah pasal. Pasal 11 ayat 1 mencantumkan klausul sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70.
Praktisi Hukum Konstitusi, Ridwan Darmawan, mengatakan, pada Jumat, 23 Agustus 2024 kemarin, sempat beredar surat undangan konsinyering atau konsultasi Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri yang simpang siur.
"Karena surat undangan serta draf rancangan PKPU yang beredar justru malah tidak memuat baik dalam konsideran PKPU maupun pasal-pasalnya tentang Putusan MK 70 terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah. Yang ada hanya Putusan MK 60 tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, bahkan yang lebih menggelikan, justru yang tercantum dalam undangan terdapat agenda Pembahasan Putusan MA," katanya, dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu, 24 Agustus 2024.
Namun, Ridwan mendapat kepastian pada Sabtu pagi ini terkait adanya info A1 langsung dari KPU RI, yaitu surat undangan konsultasi atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri yang telah diperbaiki.

Draf PKPU yang beredar di publik, yang memuat klausul dalam putusan MK nomor 60 dan 70. (dok. istimewa)
Selain itu juga memuat secara khusus dalam agenda pembahasannya Rancangan Perubahan PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota yang mendasarkan pada Putusan MK 60 dan 70.
"Seturut dengan itu, saya mendapatkan juga draf Rancangan Perubahan PKPU nomor 8 tahun 2024 yang telah memuat dalam konsideran PKPU tersebut mencantumkan Putusan MK 60 dan 70," tuturnya.
Dalam batang tubuh PKPU juga telah termaktub klausul perubahan terkait Ambang Batas Pencalonan menjadi sesuai dengan Putusan MK 60 serta perubahan syarat pencalonan Kepala Daerah untuk Gubernur Usia 30 tahun saat penetapan pendaftaran calon sesuai Putusan MK 70.
Menurutnya, tuntutan masyarakat Indonesia yang telah bergema beberapa hari terakhir, paling tidak melalui Rancangan Perubahan PKPU yang telah disusun oleh KPU RI telah terakomodasi sepenuhnya.
"Kita tinggal mengawalnya hari Senin nanti apakah Rancangan Perubahan PKPU tersebut akan mulus disetujui dan disahkan atau tidak, sangat bergantung kepada KPU RI," tuturnya.