JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Barat meminta kepada partai politik (parpol) agar tidak menempel Baliho Caleg di pohon dan fasilitas umum.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat Abdul Roup mengatakan jika pemasangan baliho di pohon menyalahi aturan.
"Baliho ditempel di pohon gak bener. Artinya menyalahi aturan. Melanggar PKPU," katanya kepada wartawan, Senin (15/1/2024).
Dikatakan Roup, sejauh ini pihaknya telah menindak baliho yang dipasang tidak sesuai aturan. Parpol yang memasang baliho caleg secara sembarangan itu juga telah dikenakan denda administratif.
Sayangnya, masih banyak ditemukan baliho caleg yang dipasang tidak sesuai pada tempatnya. Bahkan terpasang di fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang dapat memperburuk estetika keindahan kota.
"Kita baru bisa memetakan kemarin juga jalan bareng dengan pihak satpol pp dan kesbangpol terutama dari sisi atribut yang membahayakan orang yang sudah pada jatoh, mungkin dari segi etika dan estetika kurang pantas lah itu, kita lakukan penertiban," paparnya.
Terpisah Walikota Jakarta Barat Uus Kuswanto dalam kasus ini menyerahkan sepenuhnya ke Bawaslu. Sebab pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) wewenang Bawaslu.
"Kalau memang perlu ditindak lanjut ya tindaklanjut. Kalau perlu dukungan kami Pemkot, kita siap bantu, support, sehingga pelaksaan bisa berjalan dengan baik, itu aja," tukasnya. (Pandi)