Untuk KPM PKH, dana Rp2.400.000 merupakan alokasi yang diterima oleh komponen penyandang disabilitas berat dan lansia.
Pada alokasi penyaluran tahap 5, yakni September-Oktober, KPM dengan komponen ini menerima dana bantuan sebesar Rp400.000.
Seperti PKH, nilai Rp2.400.000 yang diterima KPM BPNT adalah alokasi setahun, dengan rincian sebesar Rp200.000 per bulan. Jika dibagikan dua bulan di tahap 5, maka KPM BPNT akan menerima dana Rp400.000.
Jadwal Penyaluran PKH 2024
Simak jadwal penyaluran bansos apabila penyalurannya dilakukan setiap dua bulan sekali.
1. Tahap 1: Januari-Februari
2. Tahap 2: Maret-April
3. Tahap 3: Mei-Juni
4. Tahap 4: Juli-Agustus
5. Tahap 5: September-Oktober
6. Tahap 6: November-Desember
Kriteria Penerima Bansos 2024
Untuk memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial 2024, beberapa kriteria yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki E-KTP.
2. Terdaftar di kelurahan atau desa sebagai keluarga dengan penghasilan rendah.
3. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
4. Tidak pernah menerima bantuan lain dari pemerintah, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial.
DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, sesuai arahan Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.