Persyaratan Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahun 2024
Kemudian Anda harus memenuhi persyaratan penerima Bansos PKH sebagai berikut:
- Setiap kategori penerima harus berbeda dalam satu keluarga yang terdiri dari 4 golongan
- Pemilik NIK KTP dan KK harus berasal dari keluarga miskin atau kurang mampu
- Penerima harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Keluarga penerima tidak berstatus sebagai ASN, TNI, dan Polri ataupun pejabat di institusi pemerintahan.
Sudah paham dengan persyaratannya? Kini Anda hanya perlu melakukan pendaftaran yang bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu secara online dan offline.
Cara Daftar Bansos PKH Via Online
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Google Play Store dan App Store gratis
- Registrasi akun Anda dan lengkapi semua informasi yang dibutuhkan
- Kemudian, setelah pendaftaran selesai pilih menu “Daftar Usulan”
- Selanjutnya, pilih “Tambah Usulan” masukan data diri Anda dan pilih bantuan yang sesuai dengan yang dibutuhkan
- Terakhir, Anda tinggal tunggu proses verifikasi data dan validasi yang dilakukan pihak bersangkutan.
Cara Daftar Bansos PKH Offline
- Datangi kantor Kepala Desa atau Kelurahan sesuai dengan domisili Anda dengan membawa dokumen KTP dan KK.
- Kemudian, Kepala desa akan mengirim data pendaftaran anda ke bupati untuk proses verifikasi dan validasi.
- Kemudian, data yang sudah diverifikasi akan masuk ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) di desa atau kecamatan.
- Data yang telah dimasukkan ke dalam SIKS nantinya langsung diproses oleh Dinas Sosial untuk laporan kepada bupati atau walikota.
- Terakhir, bupati akan mengumumkan hasil akhir verifikasi yang kemudian disahkan dan diajukan kepada Kementrian Sosial untuk penegsahan penerima.
Demikian informasi mengenai Bansos PKH dan BPNT 2024, ikuti semua prosesnya dan pahami syarat untuk memperoleh bantuan dana tunai mencapai Rp2.400.000 dari pemerintah.
Semoga bermanfaat bagi Anda yang sedang membutuhkan informasi tentang program Bantuan Sosial.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.