JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - NIK KTP, KK, serta nama Anda telah tercantum di daftar penerima saldo dana gratis Rp2.4 juta dari salah satu bantuan sosial pemerintah lewat program BPNT 2024. Cek informasinya di sini.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan salah satu program bansos dari pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat kategori kurang mampu/miskin dalam memenuhi pangan yang layak.
Masyarakat yang terpilih sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebelumnya harus terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bantuan akan disalurkan langsung kepada KPM melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terhubung dengan Bank Himbara seperti, BNI, BSI, BRI, dan Bank Mandiri.
Pada tahun 2024 ini, KPM yang datanya telah resmi terdaftar akan mendapatkan bantuan sosial tunai mencapai Rp2.400.000 dari pemerintah.
Penyaluran bantuan terbagi menjadi beberapa tahap pencairan, nantinya setiap KPM memperoleh uang bantuan sebesar Rp200.000 setiap bulan. Namun pada beberapa kondisi, pencairan biasanya diakumulasi setiap dua hingga tiga bulan sekali.
Hal yang harus diketahui sebagai penerima bantuan adalah dengan mengecek status penerimaan di situs resmi Kementerian Sosial.
Pengecekan status penerima manfaat yaitu dengan mengisi data diri lengkap dan wilayah tempat tinggal penerima yang sesuai dengan KTP tertera.
- Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan wilayah penerimaan yang sesuai dengan domisili kamu
- Isi alamat sesuai dengan KTP
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Setelah itu, klik "Cari Data”
- Jika muncul status “Penyaluran” atau “Proses Bank Himbara/PT Kantor Pos” maka selamat kamu terdaftar sebagai penerima bantuan.
Untuk penerima Bansos ini tentunya ada persyaratan kriteria yang diberikan agar bantuan menjadi tepat sasaran.
- Tidak memiliki gaji UMR sebagai karyawan atau pensiunan
- Telah mendaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan SIstem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG)
- Tidak menjadi pendamping sosial pada program tertentu
- Keluarga tidak mampu
- Memiliki data kemiskinan dalam desil terbawah
- Wajib menggunakan NIK dan KK yang terverifikasi di Disdukcapil.
- KPM wajib terdata di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG).
Penerima bantuan sosial BPNT 2024 adalah masyarakat yang masuk kategori dari KPM dengan memiliki nilai sosial ekonomi sebesar 25% terendah yang ada pada DTKS.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.