SELAMAT! Rp2.400.000 Saldo Dana Gratis Sukses Nama Anda Terima sebagai Bantuan Sosial dari Pemerintah Melalui Subsidi BPNT 2024, Cek Selengkapnya!

Kamis 22 Agu 2024, 13:20 WIB
Selamat, Rp2.400.000 saldo dana gratis berhasil nama Anda terima atas bantuan sosial yang diberikan pemerintah melalui program BPNT 2024. Cek selengkapnya di sini! (Foto: Pinterest)

Selamat, Rp2.400.000 saldo dana gratis berhasil nama Anda terima atas bantuan sosial yang diberikan pemerintah melalui program BPNT 2024. Cek selengkapnya di sini! (Foto: Pinterest)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat, Rp2.400.000 saldo dana gratis sukses nama Anda terima sebagai bantuan sosial yang diberikan pemerintah melalui program BPNT 2024. Cek informasi selengkapnya di sini. 

Bantuan BPNT diberikan hanya kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki kondisi sosial serta ekonomi hanya 25% saja.

Jika sudah terdata dan terverifikasi oleh pemerintah terkait, nantinya penerima bantuan akan memperoleh Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Kartu ini dapat difungsikan sebagai bukti untuk mengambil bantuan pangan dan bahan pokok di e-warong terdekat yang hampir serupa dengan kartu ATM. 

E-warong merupakan agen bank, penjual, atau pihak yang sudah bekerja sama dengan bank penyalur dan dapat difungsikan sebagai tempat pencairan oleh penerima manfaat. 

Meskipun namanya Bantuan Pangan Non Tunai, namun dalam prakteknya, masyarakat tetap menerima uang secara tunai dari pemerintah.

Untuk informasi lebih jelasnya tentang langkah-langkah mengecek status penerima Bansos BPNT tahun 2024 lihat di bawah ini.

  • Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan wilayah seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan terakhir desa.
  • Isi nama lengkap sesuai dengan KTP Anda
  • Kemudian pilih “Cari Data”
  • Apabila Anda termasuk penerima, maka akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta waktu pemberian bantuan
  • Jika tidak termasuk, maka akan muncul tulisan “Tidak terdaftar sebagai peserta/PM”

Kemudian ada beberapa persyaratan sebagai penerima Bansos BPNT tahun 2024 ini.

  1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah diverifikasi oleh Kementrian Sosial
  2. Sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  3. Sudah memiliki KKS dan diberikan apabila sudah terverifikasi sebagai KPM
  4. Tidak menjadi PNS. Pensiunan PNS, Anggota TNI/Polri, dan karyawan BUMN dan BUMD.

Untuk besaran Bantuan sosial BPNT tahun 2024 ini adalah Rp200.000 per bulan yang dibagikan setiap dua bulan sekali atau diakumulasi menjadi Rp400.000.

Sehingga dalam satu tahun Anda akan mendapatkan bantuan sebesar Rp2.400.000 yang terbagi menjadi 6 tahap pencairan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update