Segera Cek Status NIK KTP Anda dan Klaim Dana Bantuan Sosial PKH Senilai Rp400.000 Tahap 4 Bulan Agustus 2024!

Jumat 23 Agu 2024, 20:51 WIB
Klaim Dana Bantuan Sosial 2024 (Edited by Sherina/Poskota)

Klaim Dana Bantuan Sosial 2024 (Edited by Sherina/Poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Berita baik bagi Anda yang terdaftar sebagai penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 untuk periode Agustus-September 2024.

Anda berhak menerima bantuan sosial sebesar Rp400.000. Berikut adalah langkah-langkah untuk mencairkannya.

Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), NIK KTP Anda kini terdaftar untuk menerima bantuan sosial PKH tahap 3 yang telah disalurkan pada periode Juli-Agustus 2024. Segera periksa status penerimaan Anda.

Pastikan Anda masih terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dan nama Anda tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dana bantuan yang disalurkan kepada KPM untuk periode Juli-Agustus sebesar Rp400.000, dengan total bantuan per tahun mencapai Rp2.400.000, dan pencairan sebesar Rp600.000 per tahap.

Penerima bantuan sosial ini termasuk dalam dua kategori, yaitu lansia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas berat. Keduanya akan menerima jumlah bantuan yang sama.

Dana tersebut dapat dicairkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, dan Mandiri. Manfaatkan dana bantuan ini dengan bijak.

Pemerintah akan menyalurkan dana PKH secara bertahap. Jika Anda belum menerima bantuan, harap bersabar, karena proses pencairan dilakukan secara bertahap.

Cara Mengecek Status Penerimaan Dana PKH Rp400.000

Untuk memeriksa apakah NIK KTP Anda terdaftar sebagai penerima bantuan sosial PKH tahap 3, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan data NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP, dan informasi wilayah tempat tinggal Anda.
3. Klik "Cari Data" untuk melihat status penerimaan dana PKH.

Tahapan Pencairan Dana PKH

Dana PKH tahap 3 akan dicairkan melalui beberapa metode:

1. Bank Himbara: Dana ditransfer ke rekening KPM di bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BTN. Dana dapat diambil melalui ATM atau di kantor bank.
2. PT Pos Indonesia: Bagi yang tidak memiliki rekening bank, dana dapat dicairkan di kantor pos dengan membawa KTP dan KKS.
3. Agen BRILink atau e-Warong: KPM juga dapat mencairkan dana melalui agen BRILink atau e-Warong dengan membawa KKS dan KTP.

Jadwal pencairan dana PKH tahap 3 berbeda-beda di setiap daerah, umumnya berlangsung dari akhir Juli hingga Agustus 2024.

Pastikan untuk rutin memeriksa status NIK KTP dan informasi pencairan melalui situs resmi atau informasi dari pemerintah daerah.

Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mendapatkan dana PKH sebesar Rp400.000 di tahap 3 periode Juli-Agustus 2024. Segera cek status Anda dan ikuti prosedur pencairan yang telah dijelaskan. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News  dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp  Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update