JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP anda sah masuk daftar penerima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Saat ini pemerintah telah mengesahkan NIK e-KTP anda untuk menerima bantuan PKH 2024.
Jutaan NIK e-KTP telah melalui proses verifikasi melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menerima dana bansos.
Dana Rp2.400.000 diberikan oleh pemerintah khusus kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kategori penyandang disabilitas berat dan lansia selama tahun 2024.
Bantuan tersebut disalurkan oleh pemerintah terbagi menjadi empat tahapan kepada KPM.
Setiap tahapnya, KPM penyandang disabilitas berat dan lansia akan menerima dana Rp600.000.
Pada Agustus ini, pencairan sedang dilakukan oleh pemerintah pada tahap ketiga periode tahun 2024.
Jadwal Pencairan Subsidi Bansos PKH 2024
- Tahap pertama cair pada Januari hingga Maret 2024.
- Tahap kedua cair pada April hingga Juni 2024.
- Tahap ketiga cair pada Juli hingga September 2024.
- Tahap keempat cair pada Oktober hingga Desember 2024.
Pencairan dapat dilakukan oleh KPM melalui Pos Indonesia atau Rekening Himbara yang dimiliki seperti BNI, BRI, BTN, BSI dan Bank Mandiri.
Uniknya pada tahap ketiga kali ini, pencairan hanya dapat dilakukan melalui Rekening Himbara.
Pasalnya KPM yang melakukan pencairan melalui Pos Indonesia berstatus pembukaan rekening baru.
Artinya KPM yang belum memiliki Rekening Himbara wajib untuk mendaftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).