JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor induk kependudukan (NIK) serta kartu tanda penduduk (KTP) yang tidak memenuhi lima syarat dari Kementerian Sosial (Kemensos) kemungkinan akan dicoret dari daftar penerima bansos PKH.
Bantuan yang reguler dibagikan oleh Kemensos ini tengah dalam masa pencairan untuk periode Juli - Agustus 2024.
Dalam kabar terbarunya, pencairan bansos kemensos akan terus disalurkan hingga akhir Agustus 2024 nanti.
Kemudian NIK KTP yang masuk dalam daftar penerima periode Juli - Agustus 2024 bisa mengambil saldo dana bansos sebesar Rp2.400.000 di rekening kartu keluarga sejahtera (KKS).
Total saldo Rp2.400.000 tersebut merupakan hitungan penyaluran dalam kurun waktu satu tahun untuk komponen kategori penyandang disabilitas atau lansia.
Dalam penyalurannya, komponen kategori penyandang disabilitas atau lansia akan mendapat Rp600.000 per tahapnya.
KPM Bisa Dicoret dari Daftar Penerima Bansos PKH
Ada hal penting yang harus diketahui oleh keluarga penerima manfaat (KPM), pasalnya status penerima bansos PKH bisa dihapus apabila KPM tidak memenuhi lima syarat yang telah ditentukan oleh Kemensos.
Mengutip dari kanal YouTube Naura Vlog, bansos PKH ini merupakan bantuan bersyarat yang diberikan oleh pemerintah melalui Kemensos.
Apabila KPM sudah tidak memenuhi syarat, maka statusnya akan dicoret dari penerima bantuan serta dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Kemensos juga menetapkan lima syarat yang bisa menyebabkan KPM dicoret statusnya dari daftar penerima manfaat, yaitu:
-
Tidak Memiliki Komponen Penerima
Syarat pertama penerima bansos PKH ialah memiliki komponen yang terdiri dari ibu hamil, lansia, balita, penyandang disabilitas hingga anak usia SD sampai SMA.