JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penerima manfaat bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) yang memiliki rekening BNI dan BRI akan dikirimi saldo dana sebesar Rp2.400.000 dari pemerintah.
Dana tersebut merupakan alokasi bansos dalam satu tahun untuk kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia).
Adapun penyaluran ke rekening BNI dan BRI dilakukan karena PKH bekerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) yang terdiri dari kedua bank tersebut serta BTN, Mandiri, dan BSI.
Sementara untuk pencairan, pemerintah membaginya sesuai tahap dengan nominal tertentu dari total keseluruhan.
Apa Itu Bansos PKH?
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bansos bersyarat yang diberikan pemerintah kepada keluarga kurang mampu di setiap daerah.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH dipastikan telah masuk dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos RI).
Selain mendapatkan manfaat finansial, KPM juga diimbau untuk senantiasa memanfaatkan layanan fasilitas yang telah disediakan pemerintah mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga layanan kesejahteraan lainnya.
Ada tujuh kategori peneriman dana bansos PKH di antaranya penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, balita, dan anak usia sekolah dari SD-SMA.
Besaran Bansos PKH
Di bawah ini besaran bansos PKH yang sampai kepada KPM dalam satu tahun. Berikut rinciannya.
- Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun
- Lansia 70 tahun: Rp2.400.000/tahun
- Ibu hamil, masa nifas: Rp3.000.000/tahun
- Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun
Penyaluran dana bansos PKH dilakukan secara bertahap dengan nominal yang bervariasi.
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih digunakan saat KPM hendak mencairkan dana bansos di bank penyalur HIMBARA.