JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP anda masuk daftar verifikasi klaim saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Pemerintah telah melakukan verifikasi terkait NIK e-KTP untuk mendapat saldo dana dari bansos PKH 2024.
Bantuan PKH merupakan suatu solusi yang diberikan pemerintah kepada masyarakat Indonesia yang hidup tidak berkecukupan secara finansial.
Dengan adanya bantuan ini pemerintah berharap agar masyarakat bisa membeli kebutuhan yang saat ini mengalami kekurangan.
Penerima juga wajib memenuhi persyaratan untuk bisa mendapatkan dana bansos PKH 2024.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
- Warga Negara Indonesia (WNI). Dibuktikan dengan e-KTP.
- Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan.
- Tidak termasuk anggota ASN, TNI, atau POLRI.
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
- Terdaftar di DTKS Kemensos RI.
Dana bantuan Rp2.400.000 ditujukan oleh pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kategori penyandang disabilitas berat dan lansia.
Bantuan tersebut telah disalurkan oleh pemerintah kepada KPM, penyaluran dilakukan terbagi menjadi empat tahapan dalam satu tahun.
Pada Agustus 2024 ini, KPM telah mendapat penyaluran tahap ketiga dari total empat tahapan yang ada.
Jadwal Pencairan Subsidi Bansos PKH 2024
- Tahap pertama dicairkan pada Januari hingga Maret 2024.
- Tahap kedua dicairkan pada April hingga Juni 2024.
- Tahap ketiga dicairkan pada Juli hingga September 2024.
- Tahap keempat dicairkan pada Oktober hingga Desember 2024.
KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia akan menerima dana Rp600.000 setiap tahapnya.
Pencairan juga dapat dilakukan melalui Pos Indonesia dan Rekening Himbara yang dimiliki.
Tentunya jika pencairan dilakukan melalui Rekening Himbara, KPM wajib terdaftar pada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).