Sekelompok Remaja Tiba-Tiba Coba Rusak Pagar DPR, Mahasiswa Pendemo Ingatkan Jangan Terprovokasi

Kamis 22 Agu 2024, 14:41 WIB
Unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Agustus 2024. (Pandi Ramedhan)

Unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Agustus 2024. (Pandi Ramedhan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mahasiswa dari berbagai universitas berunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta Pusat, hingga Kamis siang, 22 Agustus 2024.

Dari pantauan Poskota.co.id, saat demo berlangsung dan orasi mahasiswa dilakukan, tiba-tiba ada sekelompok remaja yang mencoba merusak pagar hitam kompleks parlemen. Massa dari mahasiswa kemudian mewanti-wanti untuk menghindari upaya provokasi yang menyusupi unjuk rasa.

Dalam kondisi itu, massa dari mahasiwa yang melihat sejumlah remaja tersebut langsung merespons dengan kompak. "Hati-hati provokasi," kata sejumlah mahasiswa yang mengikuti aksi.

Para mahasiswa tampak tidak terprovokasi. Orator di atas mobil komando juga mengarahkan massa aksi agar jangan terprovokasi. "Jangan terprovokasi teman-teman, kita boleh marah tapi kita jangan bodoh," kata orator.

Diketahui, unjuk rasa yang digelar mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat ini salah satunya berkaitan dengan revisi UU Pilkada yang tengah menjadi polemik.

Dalam prosesnya, Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menolak menjalankan putusan MK Nomor 70/PPU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah.

Putusan itu menyebutkan batas usia minimum calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU. Namun Baleg DPR memilih mengikuti putusan MA yakni batas hitung usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.

Hal itu membuat putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dapat lenggang maju di Pilkada Serentak 2024.

Jika menggunakan putusan MK, ketua umum PSI itu tidak memenuhi syarat maju di Pilkada 2024 serentak karena usinya masih 29 tahun saat penetapan calon yang dilakukan KPU pada 22 September 2024 mendatang.

Di sisi lain, putusan MA menyiratkan Kaesang bisa maju karena pelantikan kepada daerah terpilih Pilkada 2024 serentak yang disebut dilakukan pada 2025. Kaesang akan berulang tahun pada 25 September 2024 dan memasuki usia ke 30. (Pandi Ramedhan)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update