Penangkapan Pengunjuk Rasa, Politisi PDIP Adian Napitupulu Datangi Polda Metro Jaya

Kamis 22 Agu 2024, 23:46 WIB
Ribuan Massa yang tergabung dari berbagai elemen masyarakat terlibat dorong dengan kepolisian dan ditembaki Water Canon di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). Aksi yang menolak pengesahan UU Pilkada dan mendukung Keputusan MK tersebut berakhir ricuh saling dorong dengan kepolisian dan di tembaki Water Canon dan gas air mata. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Ribuan Massa yang tergabung dari berbagai elemen masyarakat terlibat dorong dengan kepolisian dan ditembaki Water Canon di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). Aksi yang menolak pengesahan UU Pilkada dan mendukung Keputusan MK tersebut berakhir ricuh saling dorong dengan kepolisian dan di tembaki Water Canon dan gas air mata. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Politisi PDIP, Adian Napitupulu mendatangi Polda Metro Jaya setelah mengetahui ada beberapa pengunjuk rasa yang ditangkap pada Kamis, 22 Agustus 2024, malam.

Gelombang aksi terjadi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat sejak pagi tadi. Para pengunjuk rasa diketahui menolak revisi Undang-Undang Pilkada disahkan DPR RI.

"Untuk mengetahui ada berapa para aksi pengunjung rasa yang telah diamankan petugas. Juga fungsi DPR RI juga sebagai pengawasan pelaksana undang-undang, juga undang-undang kepolisian," ujar Adian kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis, 22 Agustus 2024.

Adian mengungkapkan, kedatangannya ke Polda Metro Jaya untuk memastikan para pengunjuk rasa tidak mengalami kekerasan oleh aparat keamanan.

"Hanya memastikan kepada pengunjuk rasa tidak menerima kekerasan dan semua sudah sesuai dengan prosedur," tuturnya.

Berdasarkan informasi yang didapat Adian, sekitar 50 orang pengunjuk rasa ditangkap polisi. Menurutnya, apabila para demonstran tidak terbukti melanggar pidana, harus segera dibebaskan.

"Informasi yang didapatkan ada sekitar 50 orang yang diamankan oleh polisi saat berunjuk rasa tadi di DPR RI," ungkapnya. "Jika tidak terbukti melakukan tindak pidana agar aparat kepolisian melepaskan massa aksi," ujarnya melanjutkan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update