Unjuk Rasa Kawal Putusan MK, Dinding Gedung DPR RI Dipenuhi Coretan

Kamis 22 Agu 2024, 20:20 WIB
Bagian dinding gedung DPR/MPR RI yang dipenuhi coretan seusai unjuk rasa pada Kamis, 22 Agustus 2024. (Poskota/Pandi Ramedhan)

Bagian dinding gedung DPR/MPR RI yang dipenuhi coretan seusai unjuk rasa pada Kamis, 22 Agustus 2024. (Poskota/Pandi Ramedhan)

JAKARTA, POSKOTA CO.ID - Sebagian dinding Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat (Jakpus) terlihat penuh dengan coretan diduga ulah massa aksi pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Aksi Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut berlangsung sejak pagi tadi. Beberapa massa aksi masih bertahan di depan gedung perwakilan rakyat itu, sebagian lain telah membubarkan diri.

Berdasarkan pantauan Poskota, unjuk rasa sempat diwarnai kericuhan, karena massa aksi memaksa masuk hingga menjebol beberapa pagar gedung DPR/MPR RI.

Bahkan ada beberapa massa aksi yang sempat masuk. Hanya saja aparat kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap penerobos pagar.

Saat kericuhan pecah, polisi melepaskan gas air mata ke arah massa aksi yang hendak menjebol pagar. Petang sekitar 18.00 WIB, polisi mulai memukul mundur massa aksi dengan menerjunkan aparat bertameng hingga mobil water canon.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unpad, Fawwaz Ihza Mahendra mengatakan aksi yang digelar hari ini menyikapi isu 'Pembangkangan Konstitusi Presiden Jokowi dan Partai Koalisi Terhadap Pilkada 2024'.

"Aksi ini merupakan bentuk kekhawatiran akan tindakan pembangkangan terhadap konstitusi yang telah diobrak-abrik oleh Rezim Jokowi dan Partai Koalisi yang mendukungnya. Kekhawatiran mendalam kami Kema Unpad akan kondisi demokrasi yang saat ini sudah dikuasai keluarga Joko Widodo hingga menghalalkan segala cara untuk menjadikan pemerintahan dinasti," kata Fawwaz di lokasi, Kamis, 22 Agustus 2024.

Menurut Fawwaz, Presiden Jokowi telah bersikap otoriter dengan memanfaatkan jabatannya untuk melanggengkan kekuasaan, di antaranya lewat politik dinasti.

"Langkah demi langkah konkret dilangsungkan oleh Jokowi untuk melanggengkan kekuasaannya. Kepentingan politik yang belum tuntas serta melindungi karier politik anak-anaknya yang dinilai oportunis," ucapnya.

Lebih lanjut, Fawwaz menilai, Jokowi dan partai koalisinya melakukan berbagai upaya dari mulai adanya Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, hingga adanya Putusan MA No. 23P/Hum/2024 yang membuka jalan untuk anaknya menempati bangku kekuasaan.

"Setelah MK mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang perubahan persyaratan bagi calon pendaftar kepala daerah, muncul kekhawatiran oleh Koalisi Jokowi yang terbukti dengan adanya pembahasan draft RUU Pilkada oleh Badan Legislatif DPR-RI yang diselenggarakan secara kilat," katanya.

Berita Terkait

News Update