Putusan MK menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung mulai dari saat penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun, hanya dalam sehari, DPR mengadakan rapat kerja (raker) bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang diikuti dengan rapat panja baleg untuk membahas revisi tersebut.
Sejumlah pihak menilai bahwa keputusan DPR untuk merevisi UU Pilkada dalam waktu singkat menunjukkan adanya agenda politik tersembunyi yang tidak mengutamakan kepentingan rakyat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.