Komika Cing Abdel Sebut DPR Lawak, Bintang Emon Bilang Kebanyakan Akrobat

Kamis 22 Agu 2024, 15:43 WIB
Sejumlah komika ikut unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Agustus 2024. (Ahmad Tri Hawaari)

Sejumlah komika ikut unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Agustus 2024. (Ahmad Tri Hawaari)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah komika Indonesia ikut berunjuk rasa di depan gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Agustus 2024. Di antaranya adalah Abdel Achrian (Cing Abdel), Bintang Emon, dan Arie Kriting.

Cing Abdel tampak berorasi di atas mobil komando. "Indonesia Lawan, DPR Lawak," kata cing Abdel sambil diikuti sorak sorai massa aksi lainnya.

Bintang Emon yang ikut turun ke jalan menyuarakan aspirasinya, turut berorasi dan menyampaikan kedatangan para komika pada aksi demonstrasi ini untuk menyuarakan aspirasi.

"Teman-teman, kita kumpul ke sini di bawah satu kata, lawan. Kita berkumpul di sini datang perseorangan, tidak bela partai apapun, kita dikumpulkan dengan kemarahan kita, kita dianggap tolol teman-teman," kata Bintang Emon.

Menurut Bintang Emon, banyak kebijakan ataupun aturan yang dibuat oleh pemerintah yang tidak masuk akal. Karena itu, Bintang Emon tergerak untuk menyuarakan apa yang dia resahkan selama ini.

"Banyak akrobat akrobat keputusan yang gak masuk akal teman teman, kita dipaksa untuk menelan, kita dianggap tolol. Ketika kita dianggap tolol, kita harus lawan," tuturnya.

"Berikan kami kompetisi yang baik untuk hasilkan pemimpin-pemimpin yang baik buat kita," sambung Bintang Emon.

Unjuk rasa yang digelar mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat ini salah satunya berkaitan dengan revisi UU Pilkada yang tengah menjadi polemik.

Dalam prosesnya, Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menolak menjalankan putusan MK Nomor 70/PPU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah.

Putusan itu menyebutkan batas usia minimum calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU. Namun Baleg DPR memilih mengikuti putusan MA yakni batas hitung usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.

Hal itu membuat putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dapat lenggang maju di Pilkada Serentak 2024.

Berita Terkait
News Update