Ikut Aksi Demo Kawal Putusan MK di DPR, Reza Rahardian: Ini Bukan Negara Milik Keluarga!

Kamis 22 Agu 2024, 14:28 WIB
Reza Rahardian Demo kapal Putusan MK (Tangkapan Layar: TikTok/Ikhsan_Kevin)

Reza Rahardian Demo kapal Putusan MK (Tangkapan Layar: TikTok/Ikhsan_Kevin)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Aktor Reza Rahardian turut bergabung dalam aksi demo kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus penolakan revisi RUU Pilkada di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat pada Kamis, 22 Agustus 2024. 

Ia menyampaikan, kehadirannya dalam aksi unjuk rasa ini mewakili kegelisahan rakyat atas keputusan DPR yang mengabaikan putusan MK terkait syarat usia dan ambang batas pencalonan kepala daerah Pilkada 2024.

“Saya tidak punya kepentingan personal, saya tidak ikut partisipasi politik apapun, saya hadir hari ini sebagai rakyat biasa bersama teman-teman semua, sebagai orang yang gelisah melihat demokrasi kita seperti ini,” ujar Reza di atas mobil Komanda, dikutip dari kanal Youtube KompasTV

Kemudian Reza menyampaikan kekecewaannya terhadap Baleg DPR karena berupaya menjegal Keputusan MK, yang menutup kemungkinan Kaesang Pangarep maju Pilkada 2024. 

“Dan hari ini kita sudah mendapatkan keputusan yang sangat kita hormati dari MK, masih juga berusaha untuk dibegal, masih juga berusaha untuk dijegal,” ucap Reza dengan lantang. 

Kemudian ia mengatakan, MK yang tengah berusaha memperbaiki citranya setelah sebelumnya diporakporanda, kini justru keputusannya ditentang oleh para wakil rakyat. 

“Kalau institusi sudah melakukan perbuatan yang mengembalikan probabilitynya sebagai konstitusi, lalu hari ini kita mendapatkan kenyataan bahwa itu coba dianulir oleh sebuah lembaga yang nyatanya adalah wakil-wakil kita semua hari ini,” kata Reza.

“Lantas, anda-anda di dalam situ wakil siapa?,” sambung dia sambil menunjuk gedung DPR disertai sorak sorai massa aksi. 

Lalu Reza mengataka, keputusan harus diambil dengan seadil-adilnya karena negara bukan milik keluarga tertentu. 

“Ini bukan negara milik keluarga tertentu. Kalau hanya ada nomor dalam undang-undang kemudian hanya digala ke keluarga tertentu, saya miris melihat ini semua,” ucap dia. 

Terdapat beberapa perbedaan soal putusan MK dan DPR di antaranya adalah ambang batas pencalonan. 

Berita Terkait
News Update