JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gelombang seruan aksi untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianulir oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) makin menggema dan membuat masyarakat gerah.
Pasca putusan yang dianulir oleh DPR RI tersebut, jagat media sosial langsung ramai dengan unggahan video peringatan darurat serta tagar #KawalPutusanMK yang langsung jadi fokus utama publik.
Dalam media sosial resmi Partai Buruh yang merupakan satu di antara penggugat ambang batas pencalonan kepala daerah di MK.
Merilis sebuah informasi ajakan untuk melakukan aksi mengawal putusan yang telah ditetapkan MK.
Tuntutan aksi yang diajukkan ialah mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK No.60 PUU-XXII/2024 dan mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengeluarkan PKPU sesuai dengan keputusan MK No.60 PUU-XXII/2024.
"Seruan aksi mengawal putusan MK," keterangan dari Partai Buruh dikutip dari akun X-nya pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Aksi Turun ke Jalan
Usai viralnya video peringatan darurat, gayung bersambut dengan seruan aksi turun ke jalan, guna membatalkan akal-akalan Baleg DPR RI terhadap putusan MK.
Perlu diketahui, putusan MK meliputi ambang batas (threshold) pemilihan kepala daerah tidak lagi 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik atau 20 persen kursi DPRD.
Dalam putusannya, MK memutuskan ambang batas pencalonan disamakan dengan calon dari jalur independen, perseorangan, atau non partai seperti yang di atur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Kemudian dengan adanya anulir yang dilakukan oleh DPR RI membuat masyarakat memutuskan untuk melakukan aksi turun ke jalan.
Galang aksi tersebut dilakukan oleh berbagai kalangan mulai dari mahasiswa, buruh, influencer, seniman, akademisi dan lain sebagainya.