DLHK Kabupaten Tangerang Operasikan 2 Mesin Pemilah Sampah di TPA Jatiwaringin

Kamis 22 Agu 2024, 11:38 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi saat melakukan pengecekan mesin huar. (Poskota/Veronica)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi saat melakukan pengecekan mesin huar. (Poskota/Veronica)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang menghadirkan dua mesin huar atau mesin pemilah sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Sukadiri.

Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, mesin huar tersebut dioperasikan untuk memilah sampah plastik, sampah organik, dan sampah keras.

"Mesin ini dapat memilih sampah sebanyak 20 ton per jamnya. Jadi jika mesin tersebut dioperasionalkan selama delapan jam per hari, dapat mengolah sampah sebanyak 2.400 ton," katanya, Kamis, 22 Agustus 2024.

Fachrul menjelaskan, nantinya sampah plastik hasil dari mesin huar tersebut akan diolah kembali menjadi batako, genteng roaster, dan lainnya.

"Untuk sampah organik yang terpisah dari mesin tersebut akan diolah menjadi kompos. Sementara untuk tanahnya yang usianya di atas 10 tahun dapat dipergunakan untuk lahan urugan yang dapat dikerjasamakan dengan pengembang (developer) perumahan, sehingga tidak perlu melakukan penggalian tanah untuk mengurug lahan, cukup menggunakan dari TPA Jatiwaringin," jelasnya.

Ia berharap dengan beroperasinya dua mesin huar dapat membantu memecahkan masalah tumpukan sampah di wilayah Kabupaten Tangerang, khususnya di TPA Jatiwaringin.

"Saya harap dengan adanya mesin huar ini dapat membantu mengolah sampah yang ada di TPA Jatiwaringin. Mengingat saat ini, sampah di TPA Jatiwaringin diperkirakan mencapai capai 20 juta ton," pungkasnya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update