TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Terbukti membuang sampah di tempat pembuangan sementara (TPS) ilegal di Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, CV Tri Jaya Mandiri masuk daftar hitam untuk melakukan pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten Tangerang.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Adi Tiya Wijaya mengatakan, hal tersebut merupakan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang diberikan untuk CV Tri Jaya Mandiri karena telah membuang sampah sembarangan.
Selain dilarang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang, CV Tri Jaya Mandiri juga dikenakan sanksi sebesar Rp50 juta atas kesalahannya tersebut.
"Sanksinya sesuai Perda yang berlaku saja. Ada denda juga, dan yang paling penting, mereka (CV Tri Jaya Mandiri) dilarang untuk mengelola sampah di Kabupaten Tangerang," katanya, Rabu, 21 Agustus 2024.
Adi menjelaskan, CV Tri Jaya Mandiri merupakan vendor pengelolaan sampah milik Summarecon. Dalam kontrak kerja dengan Summarecon, CV Tri Jaya Mandiri mengelola sampah sejak 21 Desember 2022 hingga 21 Desember 2024.
Lanjutnya, dalam kontrak kerja tersebut tertera bahwa CV Tri Jaya Mandiri melakukan pengolahan sampah di wilayah Pagedangan. Namun ternyata sampah yang diangkutnya tersebut dibuang ke TPS ilegal di lahan milik swasta di Kecamatan Tigaraksa.
"CV Tri Jaya ini pengelola sampah milik Summarecon. Dengan kontrak 2 tahun dan dalam perjanjiannya itu, sampah seharusnya dikelola di TPST Pagedangan," katanya.
Lanjut Adi, saat ini pihaknya bersama kelompok kerja (Pokja) penanganan sampah di Kabupaten Tangerang terus melakukan berbagai upaya untuk menangani maraknya TPS ilegal yang ada di wilayah tersebut.
"Ada beberapa titik TPS ilegal lain seperti yang ada di Kampung Matagara, Desa Matagara, Kecamatan Tigaraksa, dan juga di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri. Namun, kita akan fokus duku di Bugel. Karena, sebentar lagi kan akan dilakukan pelantikan dewan baru," pungkasnya.
Sampah sebanyak 3.200 ton menumpuk di lahan milik swasta di Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa. Saat melakukan pengintaian pada bulan Mei 2024, pihak DLHK menemukan salah satu mobil pengangkut sampah milik CV Tri Jaya Mandiri berada pada lahan tersebut.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.