TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang terus menerus melakukan pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang disinyalir menjadi tempat pembuangan sementara (TPS) ilegal di wilayahnya.
DLHK melakukan patroli dan pengintaian lokasi-lokasi TPS ilegal tersebut, khususnya di wilayah Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Saat melaksanakan patroli tersebut, lagi-lagi DLHK menemukan adanya oknum yang diduga melakukan pembakaran sampah pada TPS liar.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah B3 DLHK Kabupaten Tangerang, Hari Mahardika mengatakan, pihaknya akan segera memanggil pemilik lahan tersebut karena telah melanggar UU 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU tahun 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Informasi yang kami dapat dari warga sekitar bahwa lahan (lokasi pembakaran sampah) milik salah satu warga di sana. Untuk itu kami DLHK akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk diberikan pemahaman terkait cara pengolahan sampah. Jadi tidak melakukan pembakaran yang asapnya mengakibatkan polusi udara," katanya, Jumat, 16 Agustus 2024 dini hari.
Hari mengungkapkan, pihaknya akan berusaha melakukan teguran secara persuasif. Jika pemilik lahan tersebut tidak memiliki izin, maka pihak DLHK akan mengarahkan agar pemilik lahan untuk mengurus perizinan.
"Kami panggil terlebih dahulu. Jika memang pemilik lahan ingin mengurus izinnya akan kami arahkan. Kemudian, untuk pengolahan sampahnya juga akan kami bantu angkut seperti membuang sampah residunya ke TPA (tempat pembuangan akhir)," ungkapnya.
Hari menegaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli dan pengintaian lokasi-lokasi TPS ilegal untuk membuat wilayah Kabupaten Tangerang terbebas dari adanya TPS ilegal.
"Tadi kami juga sudah memasang spanduk larangan membuang sampah di lokasi TPS ilegal yang ditemukan aktivitas pembakaran. Kami berharap tidak ada lagi oknum yang melakukan pembuangan ataupun pembakaran di TPS ilegal," pungkasnya.
Pada Kamis, 15 Agustus 2024 malam, tim DLHK melakukan patroli dan pengintaian di dua lokasi TPS ilegal di Kelurahan Kaduagung dan Desa Matagara, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.